Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Hendri Hanafi selaku Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah mengatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023-2024."
Lima Komisioner Ditetapkan sebagai TersangkaLima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
W merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
JJ menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
MT merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
E menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotawaringin Timur periode 2023-2028.
Dana hibah yang menjadi objek perkara berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total nilai Rp40 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Hendri Hanafi mengungkapkan, "Dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)."
Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Pengembangan PenyidikanPenyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah karena penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalimantan Tengah juga menemukan dugaan adanya pemberian kickback atau gratifikasi kepada komisioner KPU maupun pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah.
Hendri Hanafi mengatakan, "Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru."
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Hendri Hanafi mengatakan, “Proses perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, dengan estimasi kerugian sementara kurang lebih Rp10 miliar.”




