JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan ganti kerugian dalam sidang praperadilan jilid tiga yang diajukan Roy Suryo.
Hakim menyebut Roy Suryo seharusnya menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak yang mengatur soal ganti rugi.
Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menjelaskan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara ini, maka permohonan mengandung cacat formil karena kurang pihak.
Hakim menjelaskan, putusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi berdasarkan Pasal 365 KUHAP.
Ini merupakan putusan ketiga dari sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo.
Dalam putusan praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh polisi.
Di sidang praperadilan kedua, hakim menolak karena menilai uji penetapan tersangka tidak boleh diajukan secara terpisah-pisah dan menilainya sebagai upaya mengganggu pemeriksaan pokok perkara.
Usai permohonan praperadilan ketiganya tidak diterima, Roy Suryo menyebut bakal kembali mengajukan praperadilan kelima.
Permohonan yang diajukannya akan sama, yaitu ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Roy menyebut akan mengajukan praperadilan kelima setelah sidang praperadilannya yang keempat dan setelah sidang praperadilan rekannya, Dokter Tifa.
Baca Juga: Dokter Tifa Nyatakan "Merdekakan Diri" dari Polemik Ijazah Jokowi, Sebut Sudah Tunaikan Bagiannya
#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan #doktertifa
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- praperadilan
- praperadilan roy
- dokter tifa
- pn jaksel





