Tersangka Dugaan Fitnah Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mengisyaratkan bahwa rangkaian upaya praperadilan yang ditempuh tim hukumnya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Bahkan, ia menyebut jumlah praperadilan yang diajukan berpotensi mencapai delapan kali.
Roy Suryo menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya akan terus memanfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Baca Juga: PSI: Ada Semacam Ketakutan Terhadap Jokowi di Tubuh PDIP
"Pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah peradilan yang keempat, apakah setelah peradilan yang keempat itu peradilan yang kelima, belum tentu juga setelah angka empat, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan," ujar Roy Suryo, dikutip Jumat (7/8/2026).
Roy menjelaskan hal itu merupakan haknya di mata hukum. Namun ia kembali menegaskan bahwa sejak awal dirinya bersama tim hukum telah berkomitmen menghormati seluruh proses hukum, apa pun hasil yang diputuskan pengadilan.
"Jadi yang pertama persis sama seperti yang saya sampaikan tadi sebelum kita mulai sidang, apapun hasilnya kita terima dan alhamdulillah dengan baik," ucapnya.
Ia juga menyebut pengalaman praperadilan ini akan menjadi pembelajaran, tidak hanya bagi dirinya dan tim kuasa hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang suatu saat ingin mengajukan permohonan praperadilan serupa.
Adapun Roy mengungkapkan bahwa tim hukumnya tengah menyiapkan praperadilan lain yang berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal). Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum dapat menerima permohonan praperadilan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukannya oleh Roy Suryo.
Hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni menteri keuangan. Karena itu, menteri keuangan semestinya turut dijadikan pihak dalam permohonan tersebut.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim.
Baca Juga: PSI ke Denny Indrayana: Yang Bisa Pecat Gibran Cuma Rakyat, Bukan Profesor dengan Gelar di Langit...
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak dilibatkannya menteri keuangan membuat permohonan mengandung cacat formil. Dengan kondisi tersebut, gugatan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok perkara yang dimohonkan oleh Roy Suryo.





