3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten Provokatif

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
3 Warga Cimahi Ditangkap, Manipulasi Video Presiden Prabowo hingga Sebar Konten ProvokatifNasional | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 01:43Dengarkan Berita

BANDUNG, iNews.id - Tiga warga Kota Cimahi ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah diduga mengunggah konten provokatif dan ancaman terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Salah satu tersangka juga diduga memanipulasi foto Presiden menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI menjadi sebuah video.

Ketiga tersangka berinisial FG (38), AYP (49), dan AF (40). Polisi menyebut konten mereka bukan sekadar kritik, tetapi mengandung manipulasi data elektronik, provokasi, dan dugaan ancaman kekerasan.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima dua laporan.

“Para pelaku memanipulasi data digital (identity theft) berbasis kecerdasan buatan (AI) dan menyebarkan narasi provokatif berunsur ancaman di medsos,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ

Kasus pertama ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B/1494/VIII/2026 tertanggal Selasa (4/8/2026) dengan pelapor berinisial FSS. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 152/2026.

Polisi menangkap FG yang merupakan karyawan swasta asal Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dia diduga memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto dengan teknologi AI hingga menjadi video.

“Modus operandi tersangka FG yakni memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI menjadi format video,” ujarnya.

Video rekayasa itu kemudian diunggah ke TikTok dan Instagram melalui akun @TalentaStudio.ID pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menyebut video tersebut disertai narasi provokatif.

“Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” demikian narasi dalam video tersebut.

Mujianto menyebut perbuatan itu diduga merupakan manipulasi data elektronik agar terlihat seolah-olah autentik.

“Ini merupakan tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik,” ujarnya.

Baca Juga:Sumur Mengering Dampak Kemarau, Warga 4 Desa di Banjarnegara Berebut Air Bersih

FG dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” ucapnya.

Kasus kedua diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B/1498/VIII/2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. AYP diduga menyunting dan mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan.

Konten tersebut berkaitan dengan tanggapan Kedutaan Besar Iran atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai senjata nuklir. AYP kemudian menyisipkan narasi yang dinilai provokatif.

Unggahan itu kemudian memicu sejumlah komentar yang dinilai mengandung hasutan kekerasan. AF melalui akun miliknya menuliskan komentar bernada ancaman.

Selain komentar AF, penyidik mengidentifikasi akun lain yang diduga mengarahkan ancaman penembakan ke kediaman pribadi Presiden Prabowo di Kertanegara dan Hambalang.

Baca Juga:Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat saksi ahli. Mereka terdiri atas ahli bahasa, Informasi dan Transaksi Elektronik, sosiologi hukum, serta hukum pidana.

“Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa dua saksi dan empat saksi ahli, meliputi ahli bahasa, ITE, sosiologi hukum, serta hukum pidana,” ujarnya.

AYP dan AF dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024. Mereka juga dijerat Pasal 243, 246, 247, serta Pasal 248 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik masih mendalami peran dan kemungkinan motif lain dari ketiga tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiganya diduga membuat konten tersebut untuk meningkatkan jumlah pengikut dan penonton akun media sosial mereka.

“Dari bahasa para pelaku agar kelihatan ramai akun miliknya. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan tertentu. Kami mendalami peran-peran mereka dan dugaan motif lain,” katanya.

Baca Juga:DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

Kombes Hendra mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Warga juga diminta tidak mudah terpengaruh konten provokatif yang belum diketahui kebenarannya.

“Kebebasan menyampaikan informasi di medsos silakan. Tetapi harus dengan tanggung jawab. Apabila ada postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech), ini harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” ujarnya.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
13 Lagu Indo yang Wajib Masuk Playlist untuk Memeriahkan 17 Agustus
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemkot Jaktim gencarkan skrining TBC lewat CKG, sasar 77 ribu warga
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
John Herdman Pertahankan Gaya Main Mendominasi saat Hadapi Singapura di Laga Terakhir Grup A Piala AFF 2026
• 6 jam lalubola.com
thumb
Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Mensesneg: Itu Hanya Isu
• 10 jam laluokezone.com
thumb
GIIAS 2026: Motor Listrik Asal Surabaya Kupprum NOMAD Resmi Meluncur, Dibanderol Rp70 Juta
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.