JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.
Said mengatakan, empat tuntutan tersebut meliputi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya, penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen, pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
"Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Pajak JHT 0 persen. Pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK, dihapus 0,5 kali aturan menjadi 1 kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Sahkan RUU Ketenagakerjaan," kata Said, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare TerbakarMeski menyampaikan empat tuntutan tersebut, Said yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh memastikan KSPI tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026.
"Atas empat dasar isu tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026," ujar Said.
Menurut Said, seluruh tuntutan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Ketenagakerjaan.
"Hal ini penting karena isu-isu potensi aksi buruh yang dikabarkan pada bulan Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau revisi ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah," pungkasnya.
#nasional




