Polda Babel tetapkan empat tersangka kasus 52,5 ton pasir timah ilegal

antaranews.com
15 jam lalu
Cover Berita

ANTARA -  Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diungkap di Kabupaten Belitung. Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengumpulan dan penyimpanan pasir timah yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. (Chandrika Purnama Dewi/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Prediksi 7 Kota Diguyur Hujan Jumat 7 Agustus 2026, Ini Daftarnya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Partai Hidup Mati Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Tetap Waspadai Kekuatan Singapura
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenkeu Siapkan Skenario APBN 2027 Hadapi Lonjakan Harga Minyak hingga USD 100
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Parlemen Iran Kaji RUU Pembatasan Pelayaran di Selat Hormuz
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penemu Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel Sebut Ada Bunker dan Pintu Belakang
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.