jpnn.com - LAMPUNG – Komisi II DPR RI menyambut baik rencana pemerintah menyalurkan dana Rp20,5 triliun kepada ratusan pemda yang mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, ASN berstatus PNS di banyak pemda juga terdampak kondisi fiskal yang mengalami tekanan, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
BACA JUGA: Ketum AMP Serukan PPPK & PPPK Paruh Waktu Demo Besar-besaran
Dengan kucuran dana dari pusat, diharapkan pemenuhan hak-hak seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu bisa kembali normal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
BACA JUGA: PPPK & P3K Paruh Waktu Jangan Lagi Resah, Puluhan Triliun Rupiah Disalurkan ke Daerah
Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Menkeu Purbaya menjelaskan, besaran bantuan untuk setiap daerah dihitung berdasarkan kondisi fiskal masing-masing, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi.
BACA JUGA: Soal Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Pak Wagub Mengucap Hamdalah
Dia berharap bantuan tersebut dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk membayar biaya gaji PPPK.
Merespons kebijakan pemerintah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menyatakan rencana alokasi bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah, diharapkan memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus memastikan pembayaran hak aparatur sipil negara (ASN) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rycko menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Lampung Selatan, Kamis, terkait kebijakan pemerintah menyalurkan bantuan fiskal kepada daerah yang mengalami tekanan keuangan.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk bahwa ada alokasi Rp20,5 triliun yang dibagi ke 490 daerah. Kami di Komisi II DPR menyambut baik langkah strategis ini karena menyangkut hajat hidup para pegawai di daerah," katanya.
Menurut Rycko, bantuan tersebut diharapkan segera disalurkan setelah seluruh proses administrasi selesai sehingga pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan ASN PNS maupun PPPK.
Dia mengatakan besaran bantuan disusun berdasarkan kebutuhan fiskal masing-masing daerah serta masukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menutup kekurangan anggaran, khususnya pada belanja pegawai.
Meski demikian, DPR bersama pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi fiskal daerah.
Apabila masih diperlukan dukungan tambahan, pemerintah dapat mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai perkembangan di lapangan.
Rycko menjelaskan pendanaan bantuan berasal dari pengelolaan anggaran secara fleksibel melalui pemanfaatan pos anggaran yang belum digunakan tanpa mengurangi program prioritas kementerian dan lembaga.
Menurut dia, bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah, menjamin kelancaran pelayanan publik, dan memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bantuan sebesar Rp20,5 triliun tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Bantuan itu disiapkan agar pemerintah daerah tetap mampu membayar gaji dan tunjangan PNS, PPPK, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




