Jakarta: Wacana kenaikan gaji kepala daerah dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Selain memperhatikan kebutuhan peningkatan kesejahteraan, kebijakan tersebut juga dinilai perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mengatakan pembahasan ini sebaiknya diawali dengan melihat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"jika kita lihat dari APBN 2026 ini diperkirakan akan berakhir dengan dengan defisit 2,82T. Defisit ini dikarenakan kurangnya penerimaan. keputusan penanggulangan defisit ini kan bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu genjot penerimaan negara atau mengurangi pengeluaran," kata Harris di Jakarta, Kamis, 6 Agusutus 2026.
Baca Juga :
Gaji Kepala Daerah Diusulkan Naik Setelah 26 Tahun Tak Mengalami Penyesuaian"dengan kondisi fiskal seperti saat ini, saya khawatir jika hal tersebut akan mengakibatkan adanya penarikan pemasukkan negara melalui pajak yang nantinya akan dibebankan kembali ke masyarakat," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan hingga kini DPR belum menerima data maupun kajian resmi dari Kementerian Keuangan terkait wacana tersebut. "tetapi sampai saat ini kita di DPR belum menerima data apapun tentang kenaikan gaji kepala daerah," ungkapnya.
Rupiah. Foto: dok MI.
Selain aspek fiskal, Harris menilai peningkatan gaji belum tentu berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja kepala daerah. Menurutnya pembahasan kebijakan tersebut perlu didukung kajian yang komprehensif.
Harris berpandangan pembahasan mengenai kenaikan gaji kepala daerah dapat dilakukan kembali ketika kondisi fiskal lebih mendukung. Ia juga menilai pemerintah masih memiliki sejumlah prioritas anggaran yang perlu menjadi perhatian.
"470 kepala daerah dari 500 kepala daerah tidak mampu membayar P3K di daerah-daerah namun para kepala daerah meminta kenaikan sih saya rasa rakyat akan marah," ujarnya.




