Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Roy Suryo kalah lagi di praperadilan. Kali ini, hakim tidak menerima gugatan praperadilan Roy Suryo terkait ganti rugi.

Dirangkum detikcom, Kamis (6/8/2026), sudah ada tiga gugatan praperadilan dari Roy Suryo yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

Polda Metro menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Polda Metro menyebut putusan hakim tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku. Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya," imbuhnya.




(haf/isa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Turun ke 6.343, Saham DSSA, TPIA, BUMI, BNBR Diburu Investor
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kebakaran Lahan di Alun-alun Suryakencana, Jalur Pendakian Gunung Gede Ditutup
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Aturan Program Bedah Rumah Baru Terbit, Ini Isi Lengkapnya
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sekolah Swasta di Jaksel Minta Bantuan Pramono hingga KPAI Buntut Temuan 995 Senjata
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HUT RI 2026: Strategi Danantara Membangun BUMN hingga Berdaya Saing Dunia
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.