Ancaman Hukuman Mati bagi Saepul Pelaku Mutilasi

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Depok -

Saepul (26) pelaku pembunuhan dan mutilasi pria kenalannya inisial K (51) kini terancam hukuman mati. Dia terancam dihukum berat lantaran sudah merencanakan untuk membunuh korban.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan Saepul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan pasal pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).

Baca juga: 4 Jam Pencarian, Potongan Kaki Korban Mutilasi di Depok Belum Ditemukan

Adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:

Bunyi Pasal 458 KUHP:

(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bunyi Pasal 459 KUHP:

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.




(maa/isa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonomi Filipina Hanya Tumbuh 2,3 Persen pada Kuartal II-2026, Terlemah dalam 5 Tahun
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pidato Prabowo di Depan Peneliti BRIN: Singgung Piala Dunia hingga Banyak Orang Pintar
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pascaputusan MK, Saatnya Anggaran Pendidikan untuk Investasi Guru Bermutu
• 23 jam lalukompas.id
thumb
China dan Rusia Minat Garap Proyek Rel Trans Kalimantan
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aksi Brigjen Hengki Haryadi di Pulau Terluar, Nelayan dan Warga Rasakan Manfaat
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.