Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar anggaran Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan yang menempati 20 persen APBN dan APBD, perlu jadi momentum untuk membenahi sejumlah permasalahan di pendidikan. Hingga kini, pada pendidikan dasar hingga tinggi terdapat masalah pada mutu pendidikan, selain sebagian publik juga masih sulit untuk menjangkaunya.
Direktur Eksekutif Badan Pengkaji Pendidikan (Bajik) Dhita Puti Sarasvati di Jakarta, Kamis (6/8/2026), mengungkapkan, anggaran MBG yang selama 2025-2026 memakai anggaran pendidikan, di tahun 2027 nanti seharusnya sudah ada yang dikembalikan untuk peningkatan mutu para guru. Tidak hanya peningkatan kesejahteraan, namun peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan guru juga sangatlah darurat.
Sejak tahun 2000-2026, kompetensi literasi, numerasi dan sains anak Indonesia berada pada titik terendah. Indonesia masih berada di barisan belakang. Jumlah siswa yang terpuruk secara literasi, numerasi dan sains ini mencapai hampir 85 persen, secara nasional.
Hasil itu tidak hanya tergambar dari PISA (Programme for International Student Assessment) yang menunjukkan lebih dari dua dekade mutu pendidikan stagnan, bahkan menurun. Rata-rata nilai tes kemampuan akademik (TKA) tahun 2025 juga rendah.
Dalam rentang nilai 0-100, kompetensi mata pelajaran Matematika jenjang SD berada di angka 42,41 dan SMP hanya 40,34, sedangkan rata-rata nilai Bahasa Indonesia jenjang SD adalah 60,14 dan jenjang SMP hanya 60,83. Sementara pada jenjang SMA/sederajat, nilai mata pelajaran Matematika secara rata-rata 36,1 dan Bahasa Indonesia 55,38.
“Persoalan terbesar pendidikan nasional terletak pada mutu pendidikan di antaranya mutu pendidik guru, mutu guru, dan pada akhirnya sangat menentukan mutu siswa,” tegas Puti.
Puti memaparkan, hasil observasi mendalam yang dilakukan Bajik tentang peran penting pendidik guru eksisting (widyaiswara, widyaprada, dan fasilitator nasional) dalam meningkatkan kualitas kompetensi guru secara nasional di Jambi, Makassar (Sulawesi Selatan), Surabaya (Jawa Timur) dan DKI Jakarta, menunjukkan tantangan utama mutu guru Indonesia bukan terletak pada kualitas individu para pendidik guru. Persoalan utamanya adalah pada belum tersedianya sistem penyiapan profesional yang secara khusus membekali para guru untuk mendidik, melatih, dan mendampingi mereka.
“Meskipun telah mengikuti berbagai bimbingan teknis dan pelatihan, pengembangan kompetensi yang mereka peroleh masih lebih banyak berorientasi pada implementasi program atau kebijakan tertentu. Belum pada penguatan kompetensi inti yang diperlukan untuk membimbing guru meningkatkan kualitas pembelajaran,” kata Puti yang juga dosen di Universitas Indraprasta PGRI Jakarta.
Tantangan utama mutu guru Indonesia bukan terletak pada kualitas individu para pendidik guru. Persoalan utamanya adalah pada belum tersedianya sistem penyiapan profesional yang secara khusus membekali para guru untuk mendidik
Untuk itu, pendidik guru (widyaiswara, widyaprada, dan fasilitator nasional) menjadi aktor strategis dalam ekosistem pengembangan kompetensi guru, dengan harapan dapat menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) yang besar. Sebab, pengetahuan dan praktik dikuasai pendidik guru ini akan diteruskan kepada banyak guru dan berdampak pada lebih banyak siswa.
Berdasarkan uji kompetensi guru tahun 2015, sekitar 62 persen guru sekolah dasar (SD) tidak memenuhi standar. Adapun di sekolah menengah sekitar 55 persen tidak memenuhi syarat.
Dari uji coba yang dilakukan SMERU Research Institute dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, peningkatan mutu guru dilakukan dengan mengembangkan model pelatihan guru yang beragam. Dari pemetaan, sebanyak 40 persen guru DKI Jakarta sulit menghadapi siswa dengan kebutuhan beragam. Sekitar 22 persen guru sulit memilih strategi pembelajaran relevan, serta 17 persen guru kesulitan melakukan asesmen.
Penelitian Pusat Riset Penggerak Indonesia Cerdas Arkhadi Pustaka juga mengungkap, bahwa rendahnya kualitas pendidikan disebabkan oleh pendidikan dan pelatihan guru tidak mendukung terwujudnya peningkatan kualitas. Penelitian itu dilakukan terhadap 378 artikel terkait pelatihan guru selama 2003-2023 yang bersumber dari Google Scholars.
Dari ratusan artikel itu, hanya hanya 11 judul atau 2,9 persen pelatihan berbasis HOTS (higher order thinking skills). Itu pun hanya satu pelatihan yang membahas proses bernalar melalui pelatihan metode dalam proses pembelajaran, sisanya hanya membahas soal-soal HOTS dan bukan mengajarkan proses bernalar atau keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Puti menegaskan, guru yang berkualitas tidak lahir secara kebetulan. Mereka tumbuh melalui pendampingan yang berkualitas. “Meningkatkan mutu siswa berarti tidak hanya berinvestasi pada guru, tetapi juga pada para profesional yang mendidik, membimbing, dan mendampingi para guru,” kata Puti.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapan, pemerintah akan meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Ada program sertifikasi guru dengan memberikan beasiswa untuk membantu guru-guru yang belum memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
Selain itu, para guru terus dikuatkan dalam empat kompetensi guru, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. “Menyusul upaya peningkatan kompetensi guru itu, pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Mu’ti.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim mengatakan, di tengah dorongan agar anggaran pendidikan fokusnya pada komponen utama pendidikan pasca tidak lagi dipotong untuk anggaran MBG, ada tantangan dalam peningkatan mutu dan profesi guru ke depannya. Hal ini terlihat dalam pengaturan soal guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diiniasi DPR di edisi 8 Juli 2026.
Satriwan menyebut ada paradoks dalam RUU Sisiknas. Dalam pasal 170 ayat 2, pasal ini mengunci bahwa syarat mutlak calon guru adalah lulusan sarjana pendidikan, namun ternyata Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil sarjana pendidikan calon guru dihilangkan dalam draf RUU.
Padahal eksistensi LPTK disebut dan diakui eksplisit dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. LPTK atau eks IKIP ini sudah eksis sejak era Orde Lama dan kiprahnya juga nyata hingga sekarang melahirkan jutaan guru profesional yang membangun pendidikan di tanah air.
“Ini berbahaya. DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, malah menghapus entitas LPTK. Artinya mengubur peran LPTK , padahal sudah berjasa sejak awal republik berdiri,” kata Satriwan.
Ada paradoks dalam RUU Sisiknas. Dalam pasal 170 ayat 2, pasal ini mengunci bahwa syarat mutlak calon guru
Hal lain yang mengancam keberbihakan pada mutu guru yakni skema ikatan dinas untuk calon guru juga dihilangkan dalam RUU Sisdiknas. “Kalau bicara tidak meratanya guru berkualitas di Indonesia, cara terbaik mengatasinya adalah membuka jalur guru pola ikatan dinas,” kata Satriwan.
Melalui skema ikatan dinas bagi calon guru, lanjut Satriwan, akan menghasilkan guru-guru kompeten, hasil seleksi ketat yang dididik oleh LPTK pilihan, dan yang siap ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu juga betul-betul memiliki panggilan jiwa menjadi seorang guru.
Menurut Satriwan, saat ini profesi guru masih direndahkan secara regulasi maupun realita sosiologis. Profesi guru bukan pilihan favorit siswa lulusan SMA/SMA sederajat, apalagi anak-anak yang berprestasi akademik mumpuni.
”Melalui ikatan dinas keguruan, anak-anak SMA yang unggul, cerdas, berprestasi akan berlomba-lomba menjadi guru profesional dengan kesejahteraan relatif bagus sebagai PNS,” kata Satriwan.





