Terkini, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto kembali menunjukkan taringnya. Seorang terduga pelaku pencurian handphone berhasil diringkus di kediamannya di Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 Wita.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut. Dasar penangkapan adalah Laporan Pengaduan dari lelaki Muhammad Ja’far S, tertanggal 30 Mei 2026 tentang tindak pidana pencurian handphone.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Korban adalah Muhammad Ja’far S, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
“Modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengambil handphone korban yang sedang dalam pengisian daya di atas mobil korban saat korban kembali masuk ke rumahnya untuk melaksanakan salat. Pelaku mengambil handphone dengan cara membuka pintu mobil pelapor yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci,” ungkap AKP Nurman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.
Adapun barang bukti yang dicuri berupa 1 unit handphone merek OPPO A57 warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 861329061648854 dan Nomor IMEI 2: 861329061648847.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim memperoleh informasi bahwa handphone tersebut berada di Bisangka, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan lelaki berinisial Roa beserta barang bukti 1 unit handphone merek OPPO A57 warna hitam dengan IMEI yang sesuai.
Dari hasil interogasi, lelaki Roa mengaku memperoleh handphone tersebut dari terduga pelaku Bakri Bin Badullah (49), warga Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Tim kemudian melakukan pulbaket untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menemukan pelaku berada di rumahnya di Bentenga. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku Bakri Bin Badullah mengaku telah menjual handphone tersebut kepada lelaki Roa dengan harga Rp 700.000, dengan rincian berupa uang tunai Rp 500.000 dan 1 sachet Narkotika jenis sabu yang dianggarkan sebesar Rp 200.000.
“Motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk membelikan narkoba. Modus sebelumnya terduga pelaku telah membeli dan menjualkan kembali handphone tersebut,” jelas AKP Nurman.
Terduga pelaku juga mengaku memperoleh handphone tersebut dari lelaki inisial UM Bin DG. NP dan KF Bin DG. NB.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.




