Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka Hari ini

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Tersangka perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah diperiksa pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan terhadap bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu dilakukan setelah penyidik dalam Tim Sembilan secara berturut-turut menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa dua tersangka lain dalam sepekan terakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, ketika dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026), membenarkan bahwa hari ini, Tim Sembilan memeriksa Febrie Adriansyah. Febrie bakal diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dijadwalkan diperiksa oleh Tim Sembilan sebagai tersangka," ujarnya.

Anang tidak merinci materi pemeriksaan penyidik terhadap Febrie Adriansyah. Yang jelas pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan setelah Tim Sembilan melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk lokasi yang terkait dengan para tersangka, dalam sepekan terakhir.

Pada Jumat (31/7/2026), Tim Sembilan menggeledah rumah Febrie Adriansyah yang beralamat di Jl, Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Dokumen tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti yang memperkuat konstruksi perkara yang kini tengah dibangun penyidik.

Pada hari yang sama, penyidik memanggil tujuh saksi untuk diperiksa terkait perkara dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah. Namun, hanya dua orang yang hadir, yakni AS dan H dari pihak swasta. 

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menonaktifkan Febrie Adriansyah sebagai jaksa karena pertimbangan dari Tim Sembilan yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Pemberhentian itu bersifat sementara sampai akhirnya terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca JugaSiasat Febrie Adriansyah lewat Praperadilan

Selanjutnya pada Senin (1/8/2026), Tim Sembilan menggeledah beberapa lokasi. Pertama, kantor tersangka Don Ritto yang terletak di Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin di Depok, serta kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME di Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (4/8/2026), Tim Sembilan memeriksa lima saksi dari pihak swasta. Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah rumah milik tersangka Don Ritto di Bandung.

"Dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," tutur Anang. 

Pada Kamis (6/8/2026), penyidik memeriksa 9 orang saksi terkait dengan tersangka Febrie Adriansyah, salah satunya adalah tersangka Don Ritto. Lainnya, 4 orang saksi dari pihak swasta diperiksa di Bandung, dan 4 orang  saksi yang juga merupakan swasta diperiksa di Jakarta.

Pada hari yang sama, penyidik menggeledah rumah milik Nurman Herin di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang tengah disidik.

Baca JugaKronologi Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Berujung Ditahan di Rutan KPK

Menurut Anang, penyidik sampai saat ini, masih mendalami keterkaitan antara perusahaan-perusahaan yang didirikan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti yang sudah didapat Tim Sembilan, serta barang bukti yang sebelumnya telah diperoleh penyidik kepolisian.

Proses penyidikan

Menanggapi pertanyaan tentang surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut, Anang Supriatna mengatakan, sebelum perkara itu dialihkan ke kejaksaan, kepolisian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Dua sprindik masih berupa penyidikan umum, sementara satu sprindik terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang  dengan perkara pokok kasus Asabri.

Setelah dialihkan ke kejaksaan, tutur Anang, penyidik kejaksaan menerbitkan empat sprindik baru. Dari keempatnya, tiga sprindik terkait dugaan korupsi dan pencucian uang, sementara satu sprindik terakhir khusus mengenai perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi wadah untuk menjangkau semua dugaan perbuatan pidana.

Terkait dengan tudingan kuasa hukum bahwa Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dua kali, yakni oleh kepolisian kemudian kejaksaan, kata Anang, penyidik telah menetapkan tersangka sesuai hukum acara dan mekanisme yang berlaku. "Dari kita (kejaksaan), kan, melanjutkan juga statusnya (tersangka), kita teruskan," ujarnya.

Baca JugaFebrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
Praperadilan

Sementara pada Rabu (5/8/2026), tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mendaftarkan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh kejaksaan. Adapun yang kedua menyangkut penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut ada enam pokok persoalan yang akan diangkat. Hal itu, antara lain, pasal-pasal yang disangkakan; mengenai perdagangan pengaruh yang dinilai belum diatur; penetapan tersangka dua kali oleh kepolisian dan kejaksaan; penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang, sampai alasan penahanan yang tidak jelas.

”Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, penetapan tersangka dua penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata Firman Wijaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesalahan yang Biasa Dilakukan Orang Hemat
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Uruguay sebut krisis Argentina-Brasil "kabar buruk" bagi Mercosur
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Hiroshima Peringati 81 Tahun Bom Atom Dijatuhkan, Wali Kota Kecam Pengembangan Senjata Nuklir
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Bangunan Ditertibkan, Pemkot Jakpus Janjikan Pembinaan Usaha bagi Warga Terdampak
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.