Tak Lagi Leluasa Menggunakan Gawai di Sekolah

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Pelarangan penggunaan gawai di sekolah kini meluas di berbagai negara. Pemakaian gawai dibatasi hanya untuk tujuan pembelajaran dengan pengawasan orangtua. Pembatasan penggunaan gawai tersebut juga mulai diberlakukan di sekolah-sekolah di Tanah Air.

Pada tahun ajaran baru 2026/2027, sekolah-sekolah memperkuat aturan penggunaan gawai di sekolah. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Jakarta Utara, ketika pukul 06.30 WIB, para siswa berbaris, mengeluarkan telepon pintar atau smartphone dari kantong atau tas. Dengan tertib para siswa memasukkan smartphone masing-masing di sebuah kotak sesuai kelas.

Kemudian kotak berisi smartphone siswa dimasukkan ke dalam loker yang kuncinya dipegang wali kelas masing-masing. “Sebenarnya sudah berjalan sebelum surat edaran tapi kini diperkuat. Telepon pintar para siswa baru bisa diambil jika ada permintaan dari guru agar pembelajaran memakai smartphone di kelas,” kata Tati, salah satu guru, yang dihubungi dari Jakarta, pada Jumat (7/8/2026).

Pelarangan membawa dan menggunakan smartphone di sekolah-sekolah selama ini beragam, sesuai kebijakan sekolah. Di dalam kelas umumnya siswa tak boleh memakai smartphone, kecuali untuk pembelajaran. Namun, ada juga yang tetap bisa menggunakan secara pribadi saat jam istrirahat, terutama untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sederajat.

Baca JugaPercakapan Hangat dan Keseruan Membaca Pun Hadir Tatkala Gawai Dibatasi di Sekolah
Baca JugaEfektifkah Larangan Penggunaan Gawai di Sekolah untuk Mengurangi Pemakaian Ponsel oleh Remaja?

Di daerah lain, seperti di SMPN 3 Sidoarjo, Jawa Timur, penerapan pelarangan penggunaan gawai di sekolah diterapkan dengan menyediakan lemari khusus atau locker untuk menyimpan gawai murid. Begitu jam pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB, seluruh gawai murid disimpan dalam locker terkunci dan kuncinya dipegang oleh wali kelas.

Gawai hanya boleh diambil saat jam pulang sekolah atau jika ada instruksi khusus dari guru untuk kebutuhan materi tertentu, seperti praktik mencari informasi literasi digital atau simulasi laboratorium elektronik.

“Sekolah juga rutin melakukan monitoring atau sidak (inspeksi mendadak) untuk mengantisipasi risiko negatif seperti perundungan siber, judi daring, hingga konten kekerasan yang bisa mengganggu konsentrasi belajar murid,” kata pelaksana tugas Kepala Sekolah SMPN 3 Sidoarjo Heri Kristanto, dikutip dari laman Kemendikdasmen.go.id.

Kebijakan sekolah tersebut disosialisasikan kepada orangtua agar mereka memahami tujuan pelarangan. Penggunaan gawai di sekolah lebih fokus untuk pembelajaran. Para siswa tidak bisa lagi untuk bermain gim atau media sosial di lingkungan sekolah.

“Pembatasan gawai bukan berarti menghambat teknologi, melainkan upaya membentuk budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masa depan murid,” kata Heri.

Sementara Kepala Sekolah SMP Bumi Cendekia di Yogyakarta, Wisnu Utomo, menuturkan, sekolahnya tidak melarang murid membawa gawai. Laptop (komputer jinjing) dan telepon genggam tetap boleh dibawa, tetapi penggunaannya diatur dengan jelas.

Laptop hanya digunakan satu hari dalam sepekan, sedangkan telepon genggam digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran di bawah pengawasan guru,” ujarnya.

Sebelum ada aturan nasional, sekolah mengizinkan siswa menggunakan komputer jinjing hampir setiap hari.  Terlihat, konsentrasi belajar justru mudah terpecah. Guru juga membutuhkan waktu lebih lama untuk menyiapkan pembelajaran karena murid masih sibuk dengan perangkatnya.

"Kami membantu para siswa membangun etika menggunakan teknologi digital. Harapan kami, yang membatasi penggunaan handphone bukan sekolah atau orangtua, melainkan kesadaran anak itu sendiri," ucap Wisnu.

Ketika memasuki jam istirahat, para siswa kini tidak lagi sibuk menatap layar dan asyik berselancar di dunia maya. Sebagai gantinya, di jam istirahat para siswa semakin dibiasakan untuk berkumpul dengan teman, bermain bola, ataupun membaca buku.

Pembatasan gawai bukan berarti menghambat teknologi, melainkan upaya membentuk budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masa depan murid.

Setelah sekolah membatasi penggunaan komputer jinjing dan telepon genggam, perubahan mulai terlihat. Murid lebih siap saat guru masuk kelas, lebih banyak berinteraksi dengan teman, lebih aktif berolahraga, dan semakin sering memanfaatkan waktu luang untuk membaca buku

Sumber gangguan

Pelarangan penggunaan gawai di sekolah berkembang. Dari segelintir inisiatif nasional, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan, dan Komunikasi atau UNESCO mencatat, kini kebijakan itu menjadi tren global karena pemerintah di banyak negara memandang ponsel pintar sebagai sumber gangguan di kelas dan ancaman kesejahteraan siswa.

Pemantauan UNESCO secara global, pada Maret 2026 terdata 114 sistem pendidikan di dunia memiliki larangan nasional penggunaan telepon seluler di sekolah. Jumlah ini mewakili 58 persen dari jumlah total negara di seluruh dunia. Pada awal tahun 2025, totalnya berkisar 40 persen.

Sistem pendidikan Indonesia pun melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan mengatur penggunaan gawai di sekolah-sekolah secara nasional.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, aturan penggunaan gawai di satuan pendidikan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS, yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kebijakan tersebut diarahkan juga untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat sekaligus melindungi anak di ruang digital,” kata Mu’ti di acara media gathering bertajuk Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak atau Gernas RANA di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Mu’ti menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan bukan merupakan larangan terhadap pemanfaatan teknologi. Hal ini sebagai upaya menghadirkan keseimbangan agar anak lebih banyak memperoleh pengalaman belajar melalui interaksi langsung.

Dalam surat edaran ditegaskan penggunaan gawai dibatasi, bukan dilarang. Ketika gawai dibutuhkan untuk pembelajaran, para siswa dapat menggunakan gawai di bawah pengawasan pendidik. Penggunaan gawai yang dimaksud meliputi smartphone, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya.

Melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, kata Mu’ti, peserta didik diharapkan mampu membangun kebiasaan belajar yang lebih fokus, meningkatkan interaksi sosial secara sehat, memperkuat karakter, serta mengembangkan budaya digital yang aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini juga mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, sekaligus memastikan bahwa teknologi digital dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran, bukan sebagai sumber distraksi yang menghambat proses pendidikan.

“Pembatasan penggunaan gawai bukanlah pelarangan, melainkan pengaturan yang mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang sehat dan produktif,” tegas Mu’ti.

Penerbitan surat edaran itu dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan gawai di kalangan murid. Jika tak dikelola dengan tepat, penggunaan gawai berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan mutu interaksi sosial, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, dan berdampak buruk pada kesehatan fisik maupun mental.

Baca JugaAnak-anak Melawan Candu Gawai

Di sisi lain, teknologi digital tetap memiliki peran penting sebagai sarana pembelajaran jika digunakan secara terarah, proporsional, dan di bawah pengawasan pendidik.

Implementasi pelarangan gawai di satuan pendidikan juga disertai dengan sejumlah prinsip yaitu pembatasan penggunaan gawai, perlindungan anak, penguatan literasi digital, partisipasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, evaluasi berkala, serta kejelasan tata kelola.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kini Meninggal, Kemenkes Bilang Gini soal Pasien BPJS Tunggu 8 Jam di IGD
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Daftar Senjata yang Ditemukan Polisi di Sekolah Swasta Jaksel
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Ratusan Senjata yang Ditemukan di Yayasan Sekolah Jaksel Mayoritas Senapan Angin, Cuma 1 Senjata Api
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Sopir M44 Demo, Dishub Bakal Evaluasi Tumpang Tindih Rute dengan JakLingko
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Komentar Nirempati ke Pasien BPJS, Dua Oknum Nakes Minta Maaf
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.