JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan jenis-jenis ratusan senjata yang ditemukan di yayasan sekolah di kawasan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan hasil pendalaman Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) dan Polres Metro Jakarta Selatan terhadap ratusan senjata itu.
Ternyata, sebagian besar senjata yang ditemukan merupakan jenis senapan angin. Sementara itu hanya satu yang merupakan senjata api.
"Dari 996 pucuk yang diduga senjata tadi, kami sampaikan bahwa 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api, dan satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA," kata Budi dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Budi memastikan ratusan senjata yang ditemukan itu sudah diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun satu pucuk diduga senjata api itu, kata dia, merupakan milik seseorang berinisial DS.
Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam, DS sudah meninggal dunia pada 2020 sehingga senjata tersebut diamankan untuk penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: Kata Gubernur Pramono Soal Temuan Dugaan Senjata Api di Sekolah Swasta di Jaksel
Sementara itu, 995 pucuk yang diduga senapan angin terdiri atas 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.
Ratusan senapan angin tersebut diamankan dan ditempatkan di gudang Subdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Ditintelkam Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Budi mengungkap, pihaknya juga memeriksa surat impor softgun atau senapan angin. Ia pun menyoroti penyimpanan senjata itu yang diduga tidak dilakukan semestinya.
Ia membeberkan seseorang berinisial IW yang dulunya merupakan pengurus dari yayasan itu diduga menempatkan barang-barang termasuk senjata di dalam gudang.
Namun, pada 2026 IW tidak menjadi pengurus di yayasan tersebut. Pihak pengelola yayasan yang baru kemudian meminta semua barang dikeluarkan. Saat itulah ditemukan senjata yang akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Kita akan mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan, termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan," ucapnya.
Baca Juga: Update Penemuan Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Periksa Saksi dari Pihak Yayasan
Mantan Kapolres Blitar itu juga menjelaskan, peraturan kepolisian yang ada menegaskan senapan angin harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanannya kepada polisi.
Dalam kejadian di Jaksel ini, satu pucuk yang diduga senjata api akan dilakukan pendalaman oleh polisi.
Apabila pihak yang bersangkutan tidak memiliki hak sesuai dokumen yang seharusnya, dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- senjata
- senjata api
- senapan angin
- yayasan
- jaksel
- polda metro jaya




