TABLOIDBINTANG.COM - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8). Sidang kali ini menghadirkan Samira Farahnaz alias Doktif dan mantan asisten Richard Lee, Afrizal, sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, keduanya menyampaikan sejumlah tudingan kepada Richard Lee, mulai dari dugaan praktik oplos produk berbahaya hingga keberadaan ani-ani.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyatakan pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan para saksi. Ia menegaskan tim pembela tetap berpegang pada fakta hukum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Untuk membersihkan kaca yang kotor itu dibutuhkan lap yang bersih. Tidak bisa dengan kain yang kotor. Menegakkan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, tidak bisa dengan cara yang salah atau ditambah rekayasa," ujar Faizal usai persidangan.
Selain menyoroti kesaksian saksi, Richard Lee juga memberikan tanggapan terkait tuduhan mengenai produk White Tomato yang disebut bermasalah oleh BPOM.
Richard membantah tudingan tersebut dan menegaskan produk yang dipersoalkan bukan dibeli dari toko resmi miliknya. Menurutnya, hal itu menjadi fakta penting karena pelapor tidak dapat menunjukkan transaksi yang berasal dari gerai resmi Richard Shop maupun dr. Richard Lee Shop.
"Satu hal yang pasti, pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya, yaitu Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," tegas Richard Lee.




