Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan hak pekerja.
Penyesuaian regulasi tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta ekonomi digital berbasis platform atau gig economy.
Regulasi Adaptif untuk Dunia KerjaSekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengungkapkan, “Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi.”
Ia menjelaskan PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penerapan PKWT harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Cris mengatakan, “PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja.”
Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai outsourcing melalui pengaturan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, dan standar pelindungan pekerja.
Respons terhadap Perkembangan Gig EconomyCris menjelaskan perkembangan gig economy menghadirkan model hubungan kerja baru yang membuka peluang ekonomi lebih luas, namun tetap memerlukan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan tanpa mengurangi pelindungan pekerja.
Ia mengungkapkan, “Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja.”
Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi landasan penting untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Ia menambahkan peran praktisi human resources kini tidak lagi sebatas fungsi administratif, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan.




