JAKARTA, KOMPAS – Ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) sesungguhnya bukan mustahil. Namun, perencanaan komprehensif lintas kementerian/lembaga disertai regulasi yang konsisten sangat diperlukan.
“Kami mengidentifikasi setidaknya ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk membangun PLTS 100 GW ini. Namun, sebelum itu harus disiapkan dulu PLTS 100 GW ini mau dibangun di mana, untuk apa, baru kemudian disusun bagaimana mempercepat realisasi PLTS 100 GW ini,” tutur CEO Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Secara realistis, IESR memperkirakan pembangunan PLTS skala besar yang biasa dikerjakan PLN bisa mencapai 50-60 GW. Selain itu, masih ada potensi dari PLTS terdistribusi sekitar 15-20 GW seperti PLTS atap di perumahan serta industri dan kantor.
Namun, untuk mencapai itu semua, banyak hal yang harus direncanakan dan disiapkan. Untuk PLTS skala besar, kendala yang biasanya dihadapi adalah proses yang berlangsung sangat lama, yakni bisa mencapai 4-5 tahun.
Proses pengadaan proyek kelistrikan yang mencakup tahap lelang, penandatanganan kesepakatan pembelian listrik (PPA/power purchase agreement), pembangunan fisik, uji coba (COMM), dan pengoperasian komersial (COD/commercial operation date) dinilai terlampau panjang. Di negara lain, kata Fabby, hanya dibutuhkan kurang dari dua tahun.
Itu belum termasuk kendala lain berupa pengadaan lahan. Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo memperhitungkan, bila pembangunan PLTS 1 GW memerlukan lahan sekitar 1.000 hektar (ha), secara keseluruhan akan dibutuhkan 100.000 ha untuk PLTS 100 GW.
Deon sepakat bahwa PLTS tidak boleh dibangun di lahan-lahan yang tak boleh disentuh, seperti hutan lindung. Namun, menurutnya, ada banyak strategi yang bisa diambil untuk memenuhi kebutuhan lahan ini.
Selain mengoptimalkan lahan yang ada, seperti atap rumah/kantor maupun lahan pertanian, bisa pula diidentifikasi lahan kritis serta lahan bekas tambang. PLTS pun tak harus dibuat sekaligus besar. Menurutnya, lahan 10 hektar pun cukup untuk membangun PLTS 10 MW.
Waduk-waduk di Indonesia pun bisa dimanfaatkan untuk PLTS terapung. Menurut Fabby, hal ini bisa mengurangi keruwetan pembebasan lahan.
Meski demikian, masalah pembebasan lahan adalah salah satu hambatan utama dalam pembangunan PLTS. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memiliki satuan tugas khusus lintas kementerian/lembaga untuk mengakselerasi ambisi Presiden Prabowo untuk membangun PLTS 100 GW.
Pemetaan lokasi-lokasi yang potensial untuk menjadi PLTS pun perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah. Sebab, selain mengetahui wilayah dan lahan yang potensial, pemerintah daerah juga perlu berperan dalam menyiapkan tenaga kerja terampil.
“Kalau misalnya hari ini pemerintah bikin semacam roadmap atau target, eksekusinya ada di pemerintah daerah. Mereka bisa bikin satgas yang sama di daerah-daerah sesuai dengan target yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa terlibat dan manfaat bagi daerah juga bisa didapat,” tutur Fabby.
Selain itu, menurut Deon, perlu disiapkan pula ekosistem energi surya, baik PLTS maupun BESS (battery energy storage system). Industri sel surya, modul, mounting system, inverter, sampai pengiriman logistik dan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ini harus dipersiapkan.
Bila pemerintah secara tegas menjadikan PLTS 100 GW sebagai program strategis nasional dan serius mempersiapkan rencana eksekusi serta insentifnya, bukan tidak mungkin investor akan berbondong-bondong membangun PLTS.
“Ambisi PLTS 100 GW tidak cukup hanya menjadi ambisi, tetapi harus diturunkan dalam perencanaan yang jelas sehingga investor melihat ini sebagai sesuatu yang serius,” tutur Deon.
Untuk mengakselerasi PLTS 100 GW, tambah Fabby, program harus direncanakan, dipersiapkan, serta dikelola sebagai sebuah program nasional, bukan sekadar program kementerian tertentu saja. Dengan demikian, ada komando yang jelas serta pihak manajemen yang mengelola pelaksanaan proyek.
Bila PLTS 100 GW betul-betul akan direalisasikan, pengerjaannya harus dilakukan secara paralel, bukan serial. Banyak hal yang harus dilakukan secara bersamaan dengan rentang waktu yang diberikan presiden, yakni sampai 2029. Penyediaan lahan, misalnya, harus disiapkan bersamaan dengan penyiapan ekosistem serta regulasi.
Menurut Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Herman Darnel Ibrahim, regulasi harus konsisten sehingga memberi sinyal kepastian kebijakan. Kenyataannya, saat ini tarif energi surya saja masih berubah-ubah.
“Dengan kepastian kebijakan, target yang jelas, regulasi yang konsisten, pengadaan yang transparan, serta kelayakan dan kepastian tarif, PLTS bisa direalisasikan secara bertahap,” katanya.
Pelaksanaan program PLTS 100 GW tertuang dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027. Pengampunya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kendati rencana pengembangan PLTS 100 GW ini tidak terlalu jelas, tahap pengembangannya dibagi menjadi tiga, yakni tahap 1 sebesar 17 GW, tahap 2 sebesar 18 GW, dan tahap 3 sebesar 35 GW. Anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan PLTS 100 GW sampai 2029 ini akan mencapai Rp 697,1 miliar dari APBN dan Rp 1.113 triliun dari non-APBN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebutkan, peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan PLTS tahap pertama segera dilakukan sembari menanti waktu Presiden Prabowo meluncurkannya. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan untuk groundbreaking adalah Bali.





