3 Hal yang Dipersoalkan Roy Suryo dalam Praperadilan Keempat Melawan Polda Metro Jaya

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Roy Suryo menyoroti tiga poin utama dalam permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berfokus pada pengujian aspek formil dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru," kata tim kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Kejati dan Kejari Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditunda

Pertama, tim hukum mempersoalkan keabsahan dan masa berlaku pencekalan terhadap Roy Suryo.

Mereka menilai tindakan pencekalan serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia (RI) atas nama Roy Suryo tidak sah. Selain itu, masa berlaku pencekalan disebut telah kedaluwarsa sehingga harus dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, tim hukum menilai terdapat cacat prosedur dalam penerbitan dua Sprindik tertanggal 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026. Menurut mereka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada pihak terlapor.

Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak terkait.

Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Rp 206 Juta Roy Suryo Ditolak, Polda Tegaskan Aturan Gugat Ulang

Ketiga, tim hukum mempersoalkan adanya surat pemberitahuan perubahan penerapan pasal dari penyidik. Mereka menilai penerapan tersebut mencampuradukkan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan yang sama.

Pencampuran tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan merugikan hak hukum Roy Suryo sebagai pemohon.

Yasena menegaskan, tidak disampaikannya SPDP kepada pihak terlapor dapat berdampak terhadap keabsahan penetapan tersangka.

"Berdasarkan Putusan MK Nomor 130, SPDP itu wajib disampaikan. Kalau tidak, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum," tegasnya.

Baca juga: Roy Suryo Gagal Dapat Ganti Rugi Rp 206 Juta, Gugatan Dinyatakan Cacat Formil

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, mengatakan gugatan praperadilan kali ini tidak mempermasalahkan materi pokok perkara maupun pasal yang disangkakan.

Menurut dia, pihaknya hanya menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum acara.

"Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formil tidak jelas atau tidak sampai, maka berimplikasi pada prosedur penetapan tersangka," ujar Refly.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Sidang Praperadilan Ditunda

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/8/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MPASI Hari Pertama: Bolehkah Bayi Masih Minta ASI Setelah Makan?
• 19 jam lalutheasianparent.com
thumb
Latihan Perang, Presiden Taiwan Dievakuasi dengan Kendaraan Lapis Baja
• 6 jam laludetik.com
thumb
Dukung Hilirisasi, Kementan Terjun Langsung Dampingi Pelaku Usaha Benih Perkebunan di Sumatera Utara
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
FULL! 995 Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Temuan Narkoba & Kaset Pornografi
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
GIIAS 2026: Honda Super One Dibanderol Rp438 Juta, Kuota Indonesia Hanya 100 Unit
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.