Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) wilayah Denpasar, Bali. Hasilnya, terdapat 53 orang yang diamankan di kelab malam Five Stars Bali.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully. Pengungkapan dilakukan dini hari tadi.
"Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Eko menjelaskan, dari pengungkapan ini total ada 53 orang yang turut diamankan. Mereka yang diamankan terdiri dari sejumlah tersangka dan para saksi.
"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," jelas Eko.
Dia mengatakan, para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Saat ini penyidik Bareskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkasnya.
(kuf/mea)





