Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan industri pergadaian masih didominasi produk gadai hingga Juni 2026. Nilai pembiayaan yang disalurkan melalui produk gadai mencapai Rp 136,88 triliun atau 84,36 persen dari total pembiayaan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan dominasi produk gadai masih menjadi penopang utama bisnis industri pergadaian.
"Pada Juni 2026, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36% dari total pembiayaan. Hal ini didominasi oleh gadai emas sekitar 95%,” kata Agusman lewat keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Di sisi lain, OJK telah menetapkan ketentuan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat dijalankan perusahaan pergadaian melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
POJK 29/2025 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin menawarkan produk pinjaman berbasis dokumen, termasuk melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan pinjaman berbasis dokumen bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Pergadaian untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut dia.
Menurut Agusman, kehadiran aturan tersebut diharapkan memperluas akses pembiayaan sekaligus membuka peluang pertumbuhan bagi industri pergadaian, khususnya dalam mendukung pelaku UMKM.





