Terkini, Makassar – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap dua karyawan BPD Sulselbar, Rolly dan Achmad Faidzal, belakangan memunculkan ironi tersendiri.
Di satu sisi, selama proses persidangan perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan keduanya sebagai pegawai bank milik pemerintah daerah itu.
Namun di sisi lain, keduanya tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kini berada dalam posisi dilematis untuk membuktikan bahwa perkara yang mereka hadapi sejatinya merupakan persoalan bisnis perbankan, setelah upaya hukum lanjutan dan luar biasa tertutup.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik Rolly maupun Achmad Faidzal dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim juga mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.
Meski demikian, putusan tersebut menyisakan ruang perdebatan, khususnya mengenai konstruksi perkara yang sejak awal dinilai lebih dekat dengan risiko bisnis perbankan dibandingkan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selama persidangan, isu mengenai tidak adanya kerugian negara menjadi salah satu poin yang mencuat. Perkara tersebut juga berkaitan dengan aktivitas pemberian kredit di lingkungan BPD Sulselbar yang pada praktiknya merupakan bagian dari kegiatan usaha perbankan.
Kondisi itulah yang kini menempatkan kedua pegawai Bank Sulselbar tersebut dalam posisi yang dinilai dilematis.
Setelah dijatuhi hukuman penjara, kesempatan mereka untuk terus memperjuangkan keyakinan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa bisnis, bukan tindak pidana korupsi, menjadi tertutup setelah dinyatakan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sejumlah kalangan menilai perkara ini kembali memunculkan diskursus mengenai batas antara keputusan kebijakan bisnis, kesalahan administrasi, kredit bermasalah, dan tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
Perdebatan tersebut selama ini kerap mengemuka dalam berbagai perkara kredit macet, terutama ketika unsur kerugian negara dan niat memperkaya diri sendiri menjadi aspek yang dipersoalkan dalam pembuktian.
Di sisi lain, putusan majelis hakim tetap menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua, sehingga pidana penjara dan denda dinilai telah memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan majelis hakim.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena memperlihatkan dilema yang dihadapi para pelaku usaha perbankan, khususnya pada bank milik pemerintah daerah. Di satu sisi, mereka dituntut mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko. Namun di sisi lain, ketika sebuah pembiayaan bermasalah berujung proses pidana, ruang untuk membuktikan bahwa keputusan tersebut merupakan risiko bisnis dapat menjadi sangat terbatas setelah adanya putusan pengadilan.



