Grid.ID - Polemik rumah tangga Vicky Prasetyo dan Fangfang kembali memasuki babak baru. Kali ini, Vicky dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penelantaran anak yang dilayangkan oleh sang istri.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino. Ia mengatakan laporan telah diterima secara resmi di Mabes Polri pada Jumat (7/8/2026) dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Emmanuel, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan Vicky sebagai seorang ayah.
"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di Mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," kata Emmanuel Alvino melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Pelaporan itu bermula dari pengakuan Fangfang yang mengaku tidak memperoleh nafkah dan biaya persalinan yang layak. Ia menyebut Vicky hanya memberikan uang untuk kebutuhan makan, sementara biaya rumah sakit saat melahirkan tidak dipenuhi.
"Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending udah ngemis enggak dikasih," tutur Emmanuel Alvino ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026).
Pihak Fangfang menilai setiap anak berhak mendapatkan kehidupan dan perawatan yang layak dari ayahnya. Mereka menegaskan hak tersebut tetap berlaku meski orang tua anak menikah secara siri.
Fangfang juga berharap Vicky menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah sebelum menuntut hak-haknya terhadap sang anak.
"Sebelum dia menuntut haknya dia, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa kita menuntut hak kita tapi kita tidak melakukan kewajiban," ujar Fangfang dalam kesempatan yang sama.
Selain persoalan dugaan penelantaran anak, pihak Fangfang turut menyoroti kondisi psikologis kliennya. Mereka menyebut Fangfang mengalami tekanan akibat dugaan intimidasi dari keluarga Vicky di tengah masa pemulihan setelah melahirkan.
"Pesan saya buat VP, silakan puas-puasin nikah sepuasnya kalau mau nikah lagi, puas-puasin punya anak sepuasnya kalau mau punya anak lagi. Tapi ingat waktumu sudah sangat-sangat dekat. Kamu akan menuai apa yang selama ini kamu tabur," pungkas Emmanuel Alvino.
Dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri, Vicky Prasetyo dipersangkakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel Asli




