Kronologi Penumpang Batik Air Diduga Coba Buka Pintu Darurat, Penumpang Panik dan Pelaku Diserahkan ke Aparat India

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Seorang penumpang Batik Air diduga coba buka pintu darurat. Penumpang langsung panik dan pelaku diserahkan ke aparat India.

Penerbangan Batik Air rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Kochi, India kini menjadi perbincangan. Bagaimana tidak, seorang penumpang mencoba membuka pintu darurat saat penerbangan.

Berikut kronologi penumpang Batik Air diduga coba buka pintu darurat. Penumpang langsung panik dan pelaku diserahkan ke aparat India.

Batik Air menyampaikan perkembangan terkait penumpang berinisial JA yang diduga berupaya membuka pintu darurat ketika pesawat melayani penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kochi, India.

Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa penumpang tersebut telah diserahkan kepada pihak keamanan dan aparat berwenang setempat setelah pesawat berhasil mendarat dengan aman di Bandara Internasional Cochin (COK), India.

"Setelah pesawat tiba di Bandar Udara Internasional Cochin (COK), pelanggan berinisial JA langsung diserahkan kepada petugas keamanan dan aparat berwenang setempat untuk penanganan lebih lanjut serta pendalaman atas kejadian tersebut," ujar Danang, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram @ourwanderinglives yang memperlihatkan kondisi dalam kabin pesawat setelah insiden tersebut berlangsung.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, mayoritas penumpang disebut sedang beristirahat ketika tiba-tiba terdengar suara hembusan udara yang cukup keras dari bagian pintu darurat. Pengunggah menyebut, seorang penumpang yang berada di kursi dekat pintu darurat diduga merusak panel jendela di area tersebut hingga menyebabkan kepanikan di dalam kabin.

Sementara itu, Batik Air menjelaskan bahwa penumpang tersebut diduga berusaha membuka jendela darurat, merusak bagian panel di sekitar pintu darurat, serta melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan awak kabin dan penumpang lain selama penerbangan pada Rabu (5/8/2026).

Meski terjadi insiden tersebut, pintu darurat tetap dalam kondisi tertutup karena didukung oleh desain pesawat dan sistem tekanan kabin. Awak kabin bersama sejumlah penumpang kemudian segera melakukan pengamanan terhadap penumpang yang bersangkutan.

Batik Air menyatakan tindakan tersebut masuk dalam kategori unruly passenger atau penumpang yang berperilaku tidak tertib, yaitu seseorang yang tidak mengikuti arahan awak kabin atau melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta keselamatan penerbangan.

 Baca Juga: Kronologi Nenek Asal Surabaya Meninggal Dunia di Gunung Piramid, Jasad Ditemukan Bersama Pemandunya di Dasar Jurang 470 Meter

 

Menurut Danang, awak kabin telah menangani situasi tersebut sesuai prosedur keselamatan yang berlaku sehingga pesawat tetap dapat melanjutkan perjalanan dan tiba dengan selamat di Kochi. Batik Air menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan serta awak pesawat merupakan prioritas utama dalam setiap penerbangan. Batik Air tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan akan selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh otoritas sesuai kewenangannya," kata Danang, dikutip dari Kompas.com.

Berita Lain

Sebuah powerbank milik penumpang pesawat Batik Air dengan rute Makassar-Jakarta dilaporkan mengalami insiden terbakar saat pesawat sedang mengudara pada Rabu (29/7/2026). Kejadian tersebut berlangsung di dalam pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6143 yang berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah penumpang mengalami kepanikan setelah melihat powerbank mengeluarkan percikan api. Awak kabin kemudian segera melakukan penanganan terhadap perangkat tersebut hingga kondisi di dalam pesawat kembali aman.

Berdasarkan informasi yang beredar, powerbank tersebut diketahui milik seorang warga negara asing (WNA) asal China. Perangkat itu diduga mengalami korsleting saat digunakan untuk mengisi daya telepon seluler.

Insiden tersebut terjadi sekitar 30 menit setelah pesawat meninggalkan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. PGS Branch Communication & CSR Department Head PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dalam penerbangan maskapai Batik Air nomor penerbangan ID6143 rute Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno Hatta,” katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Taufan menjelaskan bahwa setelah pesawat tiba dan melakukan pendaratan, petugas Aviation Security (Avsec) dari pihak maskapai segera melaporkan insiden tersebut. Selanjutnya, penumpang yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.

Penumpang tersebut juga mendapatkan pendampingan dari petugas Airport Security Bandara Soekarno-Hatta selama proses penanganan berlangsung.

“Selama pendampingan tersebut, operasional bandara tetap berjalan normal,” ujarnya.

 Baca Juga: Kronologi Pasien BPJS Diolok Para Nakes Usai Curhat Sulit Dapat Kamar, 9 Hari Kemudian Meninggal Dunia

 

Ia menambahkan, powerbank yang mengalami kebakaran tersebut memiliki daya sebesar 37 Wh. Menurutnya, kapasitas tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa dalam penerbangan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.

“Powerbank dengan kapasitas kurang dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang,” jelasnya.

Sementara itu, powerbank yang memiliki kapasitas antara 100 hingga 160 Wh hanya dapat dibawa setelah memperoleh izin dari pihak maskapai. Penumpang juga diwajibkan melaporkan keberadaan perangkat tersebut kepada petugas di meja check-in.

Sedangkan powerbank dengan kapasitas melebihi 160 Wh atau perangkat yang tidak memiliki informasi kapasitas yang jelas tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam pesawat.

Meskipun masih diizinkan dalam batas tertentu, powerbank harus ditempatkan sebagai barang bawaan kabin dan tidak boleh digunakan selama penerbangan, baik untuk mengisi ulang daya powerbank maupun mengisi baterai perangkat elektronik lainnya.

Selain itu, jumlah powerbank yang dapat dibawa setiap penumpang dibatasi maksimal dua unit dalam satu penerbangan. Taufan mengingatkan para calon penumpang agar selalu mematuhi aturan tersebut demi menjaga aspek keselamatan dan keamanan selama perjalanan udara.

"Harap memperhatikan ketentuan yang ada, demi menjaga keselamatan diri dan penumpang lain selama penerbangan," tutupnya.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program PASTI Buktikan Kolaborasi Jadi Kunci Turunkan Stunting, Kubu Raya Jadi Contoh Nasional
• 8 jam laludisway.id
thumb
Teknologi Kesehatan Makin Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari, Inovasi Alat Kesehatan Permudah Akses Medis
• 4 jam laluherstory.co.id
thumb
Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Terlibat Penipuan Investasi Daring
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pihak Sekolah di Jaksel Dukung Polisi Usut Temuan Ratusan Senpi hingga Sabu
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pengamat Sebut Isu Pergantian Kapolri Hanya Strategi Cek Ombak di Ruang Publik
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.