Malaysia Aviation Group memperketat skrining obat-obatan terlarang kepada pilot usai salah seorang pilot Malaysia Airlines tertangkap di Indonesia.
IDXChannel—Malaysia Aviation Group (MAG) kini menginstruksikan aturan skrining obat-obatan terlarang yang lebih ketat kepada para pilot yang bekerja di seluruh maskapai di bawah grupnya.
Penerapan aturan yang lebih ketat itu adalah buntut dari penangkapan pilot Malaysia Airlines yang ketahuan membawa 26 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Pilot itu juga kedapatan membawa satu bungkus paket sabu dengan berat 2,7 gram.
Selain membawa narkotika, hasil urine dari pilot tersebut juga menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu, MDMA atau ekstasi, dan kokain.
Melansir Reuters (7/8/2026), dalam keterangannya hari ini, MAG mengatakan bahwa fase pertama skrining obat-obatan terlarang ini dimulai dengan 1.260 pilot Malaysia Airlines. Skrining ini diperkirakan bakal rampung pada 15 Agustus nanti.
“Pilot yang tidak melengkapi skrining sesuai tanggal yang ditentukan tidak diperbolehkan mengoperasikan pesawat sampai mendapatkan clearance sesuai prosedur dan ketentuan regulasi MAG,” sebut MAG.
Skrining wajib ini berfungsi sebagai skrining pelengkap dari program-program skrining serupa yang sudah diberlakukan di grup tersebut. Selain itu, skrining tambahan ini juga diwajibkan untuk kru kabin, tidak hanya pilot.
Lebih lanjut, MAG mengatakan bahwa pilot yang tertangkap di Indonesia itu adalah pilot yang sedang tidak bertugas. Namun demikian, MAG menilai perilaku pilot tersebut bertolak belakang dengan standar profesional yang berlaku di perusahaan.
(Nadya Kurnia)




