Meta Disanksi Rp10 Triliun Lebih oleh Hakim New Mexico karena Dinilai Rusak Mental Anak

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Bryan Biedscheid dari pengadilan New Mexico, Amerika Serikat, menjatuhkan perintah kepada Meta pada Kamis (7/8/2026). Perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads ini diharuskan membayar denda tambahan sebesar 567 juta dolar AS atau sekitar Rp10,15 triliun.

Putusan ini menjadi babak baru dalam rentetan panjang gugatan yang mendesak Meta untuk bertanggung jawab atas dampak buruk platformnya terhadap kesehatan mental anak-anak. Hakim Biedscheid dalam amar putusannya melontarkan analogi tajam dengan menyamakan raksasa media sosial tersebut sebagai “gangguan publik”.

Baca Juga
  • Instagram Perketat Aturan! Konten Smart Glasses tanpa Izin Bakal Dihapus
  • Nggak Sengaja Ngelike Foto Lama Saat Stalking? Bos Instagram Ungkap Fakta 'Pahit'
  • Instagram Luncurkan Fitur Ganti Audio Tanpa Menghapus Postingan

Ia membandingkan Meta dengan pabrik yang menghasilkan polusi udara, yang merugikan hak masyarakat umum untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Dalam pandangannya, dampak buruk platform Meta tidak terbatas pada ekosistem aplikasinya saja, melainkan merembes ke seluruh penjuru internet dan berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari.

“Sama seperti polusi yang dihasilkan oleh pabrik dapat merugikan hak masyarakat umum terhadap udara yang bersih, dampak buruk dari platform-platform Meta terhadap anak-anak tidak tertampung dari platform tersendiri, dan bahkan dapat berpindah kepada internet secara keseluruhan. Serta yang paling mengkhawatirkan, kepada dunia nyata dan menciptakan beban sosial dan kerugian yang nyata kepada anak-anak, keluarganya, sekolah, maupun rumah sakit dan penegak hukum,” ujar Biedscheid dilansir laman BBC.

.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ilustrasi bijak menggunakan ponsel - (Republika/Daan Yahya)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkat Bantuan Kewirausahaan Kemensos, Oneng Berhenti Mengemis
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Lahan Tidur di Cakung Jaktim Disulap Jadi Sawah, Kelompok Tani Panen Padi dan Jagung
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Didesak Ungkap Isi PPHN, Ketua MPR Janji Buka Draf Setelah 17 Agustus
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Polda Metro Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Ganja Sumut-Jakarta, Dua Kurir Diciduk
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Tur Pramusim Chelsea, Geely Gelar Sejumlah Aktivitas dan Hadirkan Roberto Di Matteo
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.