Cilacap: Sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengeluarkan uang pribadinya untuk memenuhi iuran tunjangan hari raya (THR) forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) sesuai permintaan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Fakta tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Direktur RSUD Majenang, Kabupaten Cilacap, Eva Kordiana mengaku menyetor Rp20 juta setelah dihubungi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Sumbowo.
"Pak Asisten menyampaikan agar ikut berkontribusi untuk THR forkopimda. Besarannya sudah ditentukan Rp20 juta," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu, dilansir dari Antara, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga :
5 Pejabat Pemkab Cilacap Diperiksa KPK terkait Uang IuranSaksi mengaku uang tersebut berasal dari kantong pribadinya karena tidak ada anggaran pemberian THR forkopimda. Alasan Rosana tetap menyetorkan uang untuk iuran THR tidak resmi itu karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan dan akan mendapat penilaian negatif.
Kesaksian serupa juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap Buddy Haryanto. Saksi mengaku mendapat arahan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma untuk ikut memberikan iuran THR bagi forkopimda itu.
"Saya diperlihatkan tabel yang isinya nama dan besaran uang yang harus diberikan. Saya hanya lihat yang nama saya Rp15 juta," ungkapnya.
Menurut dia, uang yang disetorkan itu berasal dari simpanan miliknya sebesar Rp6 juta dan meminjam istri Rp9 juta. Uang tersebut seharusnya dipersiapkan untuk keperluan membayar sekolah anak.
"Saya sampaikan ke istri kalau ada permintaan untuk iuran THR bagi forkopimda, kemudian diberi pinjaman Rp9 juta," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Indarto juga diminta untuk memberikan iuran yang berasal dari kantong pribadinya. "Diminta memberikan Rp20 juta, tapi saya hanya mampu Rp10 juta," tambahnya.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kanan). Antara/Reno Esnir
Adapun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Paiman mengaku menyetor Rp35 juta dari Rp75 juta yang diminta melalui Asisten Sumbowo. Uang setoran itu berasal dari iuran para pejabat struktural di lingkungan dinas, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, kabid hingga kasi.
"Saya sampaikan ke sekretaris dinas tentang permintaan iuran THR tersebut, kemudian saya minta dihitung pembagiannya," tuturnya.
Saksi mengaku tidak mengetahui besaran uang iuran dari pegawai Dinas Pendidikan. Namun, dirinya diminta untuk iuran Rp3 juta oleh Sekretaris Dinas Muh. Munif.
Sebelumnya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman didakwa memaksa kepala organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan sejumlah uang yang ditujukan untuk keperluan THR forkopimda di kabupaten itu.




