Dirgakkum Korlantas: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya Hoaks

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengingatkan seluruh jajaran penegakan hukum lalu lintas untuk mewaspadai perkembangan informasi di era post-truth, informasi yang tidak benar atau hoaks dapat dengan cepat menjadi viral dan dipercaya masyarakat.

"Sebagaimana arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo, perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar,” ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (7/8).

BACA JUGA: Survei Laboratorium Suara Indonesia: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo dan Polri Tinggi

Dia mencontohkan beberapa kasus yang sempat ramai di media sosial dan menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah peristiwa yang melibatkan anggota Satlantas di Bogor, yang menurutnya tidak utuh disajikan di media sosial.

"Contohnya kasus di Bogor. Anggota Bogor diviralkan oleh seorang vlogger. Narasi yang berkembang seolah-olah anggota mau disuap, padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap. Namun yang diekspos hanya potongan proses penyuapannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat," kata I Made Agus.

BACA JUGA: Polantas Menyapa, Irjen Agus Ajak Ojol Jadi Pahlawan Keselamatan di Jalan

Selain itu, dia menyinggung sejumlah informasi yang sempat beredar luas namun dipastikan tidak benar, seperti isu adanya operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol maupun narasi menyesatkan terkait ban gundul.

"Hoaks tentang operasi pajak di tol itu tidak benar. Begitu juga informasi menyesatkan terkait ban gundul yang sempat beredar di masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA: Korlantas & Jasa Marga Perkuat Kolaborasi, Bahas Digitalisasi, Nataru hingga ODOL

Dia juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile," pungkas dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspedisi Merah Putih Jangkau 17 Wilayah 3T, PB SEMMI: Ini Sebenarnya Polri yang Presisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Tuban Berjalan, Semua Fasilitas Gratis
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
Shio yang Masa Mudanya Penuh Perjuangan, Tapi Bakal Kaya dan Berjaya di Usia 50 Tahun
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Memastikan Keandalan Pasokan Energi untuk Menjaga Mobilitas dan Pariwisata Bali
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Sapa Akbar Tanjung di Peluncuran Buku Bahlil, Prabowo: Saya Alumni Partai Golkar
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Direktur Reskrimum Polda Sumbar Diduga Pukul Pengendara Mobil di Jalan
• 1 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.