HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan akhirnya memeriksa Muhammad Basri alias Ombas dalam penyidikan dugaan korupsi seragam sekolah gratis Gowa. Ombas memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Kehadirannya menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara anggaran Rp16 miliar tersebut. Penyidik masih mendalami peran seluruh pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa. Pada Jumat (7/8/2026), penyidik memeriksa Muhammad Basri yang dikenal dengan nama Ombas atau BK sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Program yang sedang diselidiki tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan kehadiran Ombas. Menurutnya, saksi tersebut datang pada Jumat sore setelah sebelumnya menerima dua surat panggilan dari penyidik.
“Ya, (hadir) jam setengah 4 tadi,” kata Jufri.
Keterangan Ombas dinilai penting untuk melengkapi penyidikan yang tengah berjalan. Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 28 saksi.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Penyidik berupaya menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mengidentifikasi keterlibatan setiap pihak dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis.
Jufri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ombas bertujuan memperjelas fakta-fakta yang telah diperoleh selama penyidikan.
“Supaya bisa jelas sampai sejauh mana permasalahan dan sejauh mana keterlibatan Beliau,” ujarnya.
Sebelum memenuhi panggilan penyidik, Ombas sempat menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum. Dalam sebuah video yang beredar, ia menegaskan tidak akan menghindari pemeriksaan.
“Saya siap menjalani segala proses hukum dan tidak akan lari ataupun menghindar,” ujar Ombas.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menelusuri pelaksanaan program seragam sekolah gratis tersebut.
Sita Dokumen dari Lima Kantor Pemkab GowaLangkah penyidikan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan saksi. Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.35 Wita hingga 17.27 Wita. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kantor Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dari Dinas Pendidikan yang akan dianalisis sebagai bagian dari pembuktian perkara.
“Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa di lima titik,” kata Jufri.
“Mulai dari Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan terakhir di Dinas Pendidikan,” lanjutnya.
Dokumen yang telah diamankan akan dicocokkan dengan keterangan para saksi, termasuk hasil pemeriksaan Ombas. Penyidik berharap seluruh informasi tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses pengadaan seragam sekolah gratis yang kini menjadi objek penyidikan.
Meski telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah instansi, hingga kini Polda Sulsel belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih difokuskan pada pendalaman alat bukti, pemeriksaan dokumen, serta sinkronisasi keterangan para saksi sebelum mengambil keputusan hukum selanjutnya. (*)





