REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED Indef) Nur Hidayah menilai keuangan syariah tidak cukup hanya dicantumkan sebagai salah satu sektor usaha dalam desain Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, aspek syariah perlu diinstitusionalisasikan melalui kerangka kelembagaan dan tata kelola yang jelas agar PFII memiliki keunggulan yang membedakannya dari pusat finansial global lainnya.
Nur menjelaskan, ada tiga lapis perdebatan dalam desain PFII, yakni pada level makro, meso, dan mikro. Pada level makro, perdebatan berkaitan dengan legitimasi PFII dalam menarik potensi dana global dan risiko yang menyertainya. Sementara pada level meso, muncul pertanyaan mengenai keunggulan PFII jika seluruh ketentuannya hanya mengadopsi standar internasional. Sedangkan pada level mikro, persoalan yang muncul yakni bagaimana posisi keuangan syariah dalam PFII.
Baca Juga
KNEKS Dorong Indonesia Miliki PDB Syariah Pertama di Dunia
Kapitalisasi Saham Syariah Susut Rp 1.745 Triliun, Pangsa Pasar Tertekan
IAEI-KNEKS: Indonesia Perlu Perkuat MEKSI dan PDB Syariah Demi Pimpin Ekonomi Syariah Global
"Dari segi makro, perlukah PFII ini? Ada kontestasi legitimasi potensi dana global versus risiko pencucian uang, erosi penerimaan pajak, dan hambatan aksesi ke OECD. Secara meso, ada pertanyaan, apa pembedanya jika seluruh aturan menyalin standar internasional, keistimewaan PFII ada di mana? Kalau hanya mengandalkan insentif fiskal, itu terbukti rapuh. Kemudian secara mikro, kalau misalnya PFII syariah, kira-kira di mana syariah? Syariah disebut sebagai sektor usaha, tetapi belum diinstitusionalisasikan sebagai prinsip kelembagaan dan tata kelola," kata Nur dalam Diskusi Publik bertajuk "PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional?" yang digelar secara daring, Jumat (7/8/2026).
Nur paling mengkritisi soal letak keunggulan PFII jika hanya bertumpu pada insentif fiskal. Menurutnya, diferensiasi harus datang dari kekhususan produk dan ekosistem, bukan dari seberapa longgar aturannya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lebih lanjut, ia menilai insentif pajak nol persen tidak dapat menjadi keunggulan yang bertahan lama. Terlebih, tren global pajak minimum bagi perusahaan multinasional besar dapat membuat manfaat insentif tersebut tidak sepenuhnya dinikmati investor, sementara negara tetap menghadapi risiko kehilangan penerimaan pajak.
Selain itu, pemberian fasilitas fiskal berpotensi menimbulkan efek rembesan karena pelaku usaha di luar kawasan dapat menuntut fasilitas serupa. Insentif tersebut juga dinilai lebih mudah diakses kelompok berpendapatan dan berpendidikan tinggi, sehingga manfaatnya berisiko tidak dirasakan secara merata oleh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Jadi, jika investasi fiskal rapuh secara struktural, maka daya tarik PFII harus dibangun dari kepastian hukum, kualitas kelembagaan, dan kekhususan produk. Tiga hal yang justru bisa disediakan oleh arsitektur syariah yang matang," ujar dia.