Pemerintah Rusia resmi melegalkan perdagangan mata uang kripto melalui Undang-Undang tentang Mata Uang Digital dan Hak Digital yang ditandatangani Presiden Vladimir Putin. Regulasi tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026 dan menjadi dasar pembentukan pasar aset kripto teregulasi pertama di negara itu.
Aturan baru tersebut melengkapi kerangka hukum industri aset digital Rusia setelah sebelumnya pemerintah melegalkan aktivitas mining kripto. Kini, perdagangan, penyimpanan, hingga pencatatan kepemilikan aset digital akan berada di bawah pengawasan Bank Sentral Rusia.
Mengutip RT, regulasi ini memungkinkan masyarakat membeli dan menjual aset kripto yang telah memenuhi persyaratan melalui platform berlisensi. Pemerintah juga akan membangun repositori digital untuk mencatat kepemilikan aset kripto, serupa dengan sistem pencatatan aset keuangan konvensional.
Meski demikian, pemerintah tetap melarang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran barang dan jasa di dalam negeri. Rubel tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Rusia.
Menurut data Chainalysis, Rusia merupakan pasar kripto terbesar di Eropa berdasarkan volume transaksi. Sementara itu, Kementerian Keuangan Rusia memperkirakan nilai perdagangan kripto domestik mencapai sekitar 50 miliar rubel atau sekitar US$650 juta per hari.
Pada tahap awal, hanya aset digital dengan kapitalisasi pasar dan likuiditas tinggi yang dapat diperdagangkan di pasar teregulasi.
Deputi Gubernur Pertama Bank Sentral Rusia Vladimir Chistyukhin mengatakan Bitcoin, Ether (Ethereum), dan stablecoin USDT telah memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan dalam sistem baru tersebut. Bank Sentral juga memiliki kewenangan menambah daftar aset digital yang memenuhi kriteria pada masa mendatang.
Untuk dapat masuk secara otomatis ke dalam daftar aset yang diperdagangkan, mata uang kripto harus memiliki kapitalisasi pasar rata-rata di atas 5 triliun rubel atau sekitar US$64 miliar selama dua tahun terakhir. Selain itu, aset tersebut juga harus mencatat volume perdagangan harian rata-rata lebih dari 1 triliun rubel atau sekitar US$12,8 miliar dalam periode yang sama.
Regulasi ini juga membuka ruang lebih luas bagi perusahaan Rusia untuk memanfaatkan aset kripto dalam transaksi lintas negara. Perusahaan dapat menggunakan dompet kripto maupun perantara berlisensi sebagai alternatif pembayaran internasional.
Baca Juga: Lima Startup Kripto Syariah Gandeng CFX, Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah Indonesia
Baca Juga: Warga RI Makin Ramai Investasi Kripto, Transaksi Tembus Rp28,58 Triliun
Baca Juga: Bukan Cuma Bitcoin, Ini 10 Kripto dengan Kenaikan Tertinggi Sepanjang Juli 2026
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Rusia memperluas opsi sistem pembayaran global setelah sanksi ekonomi dari negara-negara Barat membatasi akses lembaga keuangan Rusia terhadap jaringan pembayaran berbasis dolar Amerika Serikat dan euro.
Dengan hadirnya kerangka hukum baru, pemerintah Rusia berupaya meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan aset digital yang selama ini berkembang pesat di dalam negeri.





