Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan atau menghentikan sementara dr. EPR sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM.
Hal ini buntut dari komentar nirempati EPR ke pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial. Belakangan, Yurizal dikabarkan meninggal dunia.
"Keterangan dari Wakil Dekan FKKMK, ybs (yang bersangkutan) dinonaktifkan selama 3 bulan (dari PPDS) untuk menjalani proses dengan semestinya," kata Juru Bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/8).
"Kita akan lihat hasil prosesnya. Kami akan kabari lagi nanti (perkembangannya)," ujarnya.
Sebelumnya, RSUP Dr Sardjito telah menghentikan praktik PPDS dokter EPR di rumah sakit tersebut.
"Jadi gini. Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan," kata Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan, Kamis (6/8).
"Stase kita yang memutuskan. Stase itu praktik. Dia boleh praktik, dia boleh di lingkungan Sardjito itu kami yang mengizinkan. Nah itu yang dia kita hentikan," tegasnya.
Namun, Banu mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan dokter tersebut sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," katanya.
Banu menjelaskan RSUP Dr Sardjito hanya jadi tempat pendidikan sementara wewenang PPDS berasal dari kampus. Dokter tersebut juga bukan pegawai RSUP Dr Sardjito.
"Terus yang bersangkutan itu sebatas PPDS. Jadi PPDS itu dia tidak terikat dengan kontrak apa pun dengan Sardjito. Jadi RS Sardjito ini hanya wahana pendidikan dari FKKMK UGM ke kita," katanya.
Banu juga meluruskan pasien BPJS yang jadi sasaran komentar nirempati dokter tersebut bukan merupakan pasien RSUP Dr Sardjito.
Namun, tindakan dari dokter tersebut di media sosial turut berdampak kepada RSUP Dr Sardjito.





