Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya memperhatikan kewenangan, harmonisasi, dan kebutuhan implementasi dalam penyusunan regulasi karena regulasi yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Otto menyampaikan bahwa, "Regulasi yang berkualitas akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional."
Otto juga mendorong setiap aparatur memiliki pemahaman yang komprehensif dalam proses pembentukan regulasi yang mencakup aspek hukum, kelembagaan, serta implementasi kebijakan agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kualitas Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator, Advokasi, dan Mediasi Hukum di Jakarta pada 28–30 Juli 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas aparatur dalam penyusunan regulasi serta menghasilkan regulasi yang responsif dan berkualitas.
Penguatan Kapasitas AparaturOtto menilai penguatan kapasitas aparatur dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Andika Dwi Prasetya menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penyusunan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andika mengungkapkan, "Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat kapasitas dalam pelaksanaan advokasi hukum guna memitigasi risiko hukum serta mewujudkan keseragaman pemahaman dan praktik dalam penyusunan regulasi, advokasi hukum, dan mediasi hukum di lingkungan kementerian koordinator,"
Menurut Andika, penguatan kapasitas dilakukan untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan secara berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Koordinasi dan Tata Kelola PemerintahanMelalui kegiatan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Peraturan Menteri Koordinator serta memperkuat efektivitas pelaksanaan advokasi hukum dan mediasi hukum.
Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung tata kelola pemerintahan yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Peserta kegiatan berasal dari jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Bhismoko Widijanto Nugroho.
Narasumber dalam kegiatan berasal dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum serta akademisi dari Universitas Andalas.




