REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyatakan dukungannya terhadap pengelolaan Dana Bantuan Korban oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dukungan ini diberikan untuk memperkuat pemenuhan hak dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Menteri Arifah menegaskan bahwa Dana Bantuan Korban sangat diperlukan, terutama ketika pelaku tidak memiliki kemampuan atau aset untuk membayar restitusi kepada korban. Ia menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya membutuhkan pendampingan psikologis, tetapi juga dukungan materiil.
"Karena selama ini banyak sekali korban-korban yang membutuhkan pendampingan. Pendampingan itu ada secara psikologis, tapi juga ada secara materi. Jadi ada beberapa hal yang harus kita penuhi, misalkan seperti dana restitusi, kompensasi untuk korban, yang ini harus diberikan oleh pelaku," katanya di Jakarta, Jumat malam.
Negara Harus Hadir saat Pelaku Tak Mampu
Menurut Menteri Arifah, apabila pelaku tidak memiliki kemampuan atau aset untuk memenuhi kewajiban membayar restitusi, negara perlu hadir melalui mekanisme Dana Bantuan Korban yang dikelola LPSK. Kehadiran negara ini menjadi krusial untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi.
"Nah, ketika pelaku ini tidak bisa memenuhi apa yang menjadi tanggung jawabnya karena memang dia tidak punya dana, tidak punya aset yang bisa untuk membayar restitusi itu, maka ini harus dibayarkan oleh negara, dan ini bisa diberikan oleh LPSK," ujar dia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak terhadap penghimpunan dana tersebut. Menteri Arifah mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat telah terkumpul dana yang signifikan. "Dan alhamdulillah tadi Pak Dasco dalam waktu 10 menit sudah dapat Rp201 miliar. Dan menurut ketua LPSK, kalau ada dana Rp1 triliun mungkin untuk mendampingi korban-korban ini bisa lebih maksimal," katanya.
Kolaborasi Kemen PPPA dan LPSK
Kementerian PPPA akan terus berkolaborasi dengan LPSK dalam penanganan korban kekerasan seksual. Kementerian PPPA berfokus pada penjangkauan dan pendampingan korban, sedangkan pengelolaan Dana Bantuan Korban sepenuhnya dilaksanakan oleh LPSK sesuai prosedur yang berlaku.
"Jadi kalau kami dari Kemen PPPA, begitu ada kasus kemudian kami melakukan penjangkauan, pendampingan. Kalau memang ini butuh perlindungan lebih menyeluruh, maka ini kami kolaborasikan dengan LPSK. Jadi dana ini sepenuhnya ada di LPSK, mereka sudah ada SOP-nya, sehingga mereka yang menjalankan, kita berkolaborasi saja," ujar Arifah.
Sebelumnya, LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk membayarkan kompensasi atas restitusi yang tidak dapat dipenuhi pelaku. Hingga 6 Agustus 2026, LPSK menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait TPKS, sedangkan nilai restitusi yang dinilai pada Januari-Juni 2026 mencapai Rp14,12 miliar dengan realisasi pembayaran oleh pelaku baru sekitar Rp87,69 juta.