jpnn.com, JAKARTA -
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan langkah fundamental untuk membangun sistem perlindungan warga negara yang menyeluruh di tengah kompleksitas modus kejahatan yang semakin modern.
Dia mengungkapkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern.
BACA JUGA: Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan Modern di Australia
Menurut Lestari, fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera.
"Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," kata dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (7/8).
BACA JUGA: Komnas HAM Dalami Dugaan Perbudakan Modern Oleh Bupati Nonaktif Langkat
Rerie yang akrab disapa menyebut kejahatan TPPO tidak lagi hanya menyasar kelompok rentan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, banyak korban yang direkrut melalui media sosial justru berasal dari kalangan terdidik, lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.
BACA JUGA: Legislator dan Praktisi Sebut Kasus TPPO 4 Warga Jakut Hanya Puncak Gunung Es
"Hal itu menunjukkan tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO," tambah Rerie.
Rerie mengungkapkan data dari berbagai lembaga menunjukkan urgensi pembaruan regulasi ini.
Sepanjang 2025, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan korban lintas usia, termasuk anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun.
Selain itu, Polri juga mencatat telah mengungkap 353 kasus TPPO pada periode yang sama dengan total 1.114 korban. Bahkan, LPSK mencatat telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO sepanjang 2024 hingga Mei 2026.
Anggota Komisi X DPR itu mendorong agar sejumlah hal krusial harus diakomodasi dalam revisi UU TPPO untuk membangun sistem perlindungan yang utuh.
Hal krusial itu antara lain, lanjut Rerie, revisi UU TPPO harus mengamanatkan pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas.
"Karena saat ini setiap instansi seperti Polri, Imigrasi, Kementerian PPPA, dan BP2MI memiliki data sendiri-sendiri. Akibatnya korban tidak tertangani dengan baik," tambah Rerie.
Selain itu, Rerie menegaskan harus ada standar operasional prosedur nasional terkait identifikasi korban di semua sektor, memperkuat mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan TPPO, perkuat perlindungan korban saat sebagai saksi dan perlindungan korban di luar negeri, serta penguatan SDM aparat terkait yang menangani kasus TPPO.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO, memperberat sanksi bagi sindikat, dan memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut.
"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital," pungkas Rerie. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




