Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung mengandung sejumlah cacat hukum. Mereka mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penerapan pasal, hingga prosedur penggeledahan yang akan diuji dalam sidang praperadilan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan salah satu keberatan utama adalah penerbitan sprindik yang langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan.

Advertisement

“Di surat perintah penyidikan yang diterbitkan tersebut langsung digabung dua jenis tindak pidana, satu tindak pidana korupsi dan yang kedua tindak pidana pencucian uang. Menurut kami ini melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, penjelasan Pasal 74 mengatur penyidikan TPPU baru dapat dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti adanya dugaan pencucian uang.

“Dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan bukti, artinya penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya, baru dibuka penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Selain sprindik, tim hukum juga mempersoalkan penerapan pasal yang dikenakan kepada Febrie. Menurut Febri, kliennya disangkakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP.

Ia menilai penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 telah disesuaikan dengan berlakunya KUHP baru.

“Harusnya yang digunakan pasal yang terbaru yaitu Pasal 607 ayat (1) atau dipertimbangkan prinsip lex favor reo,” katanya.

Febri juga menyoroti dugaan penyidikan yang hanya menjerat kliennya dengan sangkaan TPPU tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan TPPU tidak dapat berdiri sendiri tanpa tindak pidana asal.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal. Tindak pidana asalnya harus jelas, tidak bisa hanya disebut secara umum,” ujarnya.

Selain itu, tim hukum juga menggugat keabsahan penggeledahan di rumah kawasan Sentul yang menjadi salah satu objek permohonan praperadilan.

Menurut Febri, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, penyitaan barang bukti yang berasal dari penggeledahan tersebut juga berpotensi tidak sah.

“Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa yang disita dari proses penggeledahan itu juga akan tidak sah,” katanya.

Seluruh keberatan tersebut, kata Febri, akan disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan pihaknya terhadap proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maruli Siahaan Ingatkan Pancasila Harus Menjadi Kompas Moral di Tengah Pesatnya Era Digital
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Saat Dasco 10 Menit Telepon Sejumlah Orang, Terkumpul Rp 200 Miliar untuk Korban Kekerasan Seksual
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Sebuah Perjalanan Menyusuri Tembok Besar China
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Perkataan Jujur Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2026
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Danantara Masuk Bisnis Protein: Gandeng Produsen Global-Investasi USD 2,5 Miliar
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.