HARIAN.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA — Polres Tana Toraja menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Toraja Utara dan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RNS TDGN (33), pekerja swasta yang berdomisili di Tallunglipu Matallo; ARWN R MALA (46), pekerja swasta, beralamat di Lebani Tondon; serta LS PLMPN (31), wiraswasta yang berdomisili di Tallunglipu Matallo.
Kasi Humas Polres Tana Toraja, Aipda Yubnis, mengatakan ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Dalam waktu dekat akan ditangani oleh Reskrim Polres Tana Toraja. Walaupun kejadian di SPBU Mandetek Tana Toraja, para pelaku beralamat di Toraja Utara. Ini merupakan hasil pemeriksaan keterangan lanjutan dan pengembangan kasus sebelumnya,” kata Yubnis, Sabtu (8/8/2026).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat sopir sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut. Berkas perkara keempat tersangka itu disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka serta keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menetapkan tiga tersangka tambahan pada awal Agustus 2026.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan distribusi BBM secara ilegal dari wilayah Toraja, baik Kabupaten Tana Toraja maupun Toraja Utara, untuk kemudian dibawa dan dijual ke sejumlah daerah di luar Toraja. Sejumlah wilayah yang disebut dalam dugaan jalur distribusi tersebut antara lain Luwu Raya, Enrekang, hingga Morowali, Sulawesi Tengah.
Penetapan tiga tersangka baru itu turut menjadi perbincangan di sejumlah grup WhatsApp dan Facebook yang beranggotakan masyarakat serta komunitas Paguyuban Toraja.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, masyarakat juga mendorong aparat kepolisian mengusut dugaan jaringan distribusi BBM secara lebih luas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Selain itu, muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. (edy)





