Tim Opsnal Polsek Cikande menangkap empat orang pelaku pencurian 600 besi ulir beserta satu penadah. Mereka pun sempat memindahkan besi hasil curiannya dengan crane agar tak dicurigai.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/8), sekitar pukul 01.00 WIB, di Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Cikopo, Kabupaten Serang. Saat itu, ada dua unit mobil trailer mengangkut sebanyak 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baa Sakti Trans Perkasa. Mobil tersebut parkir di area Parkiran Ambon tersebut.
Kemudian, para pelaku, yaitu MU (26), MA (46), RDM (33), dan IR (47), datang menggunakan sepeda motor ke lokasi parkiran. Mereka memanggil sebuah mobil crane untuk sekitar memindahkan 600 batang besi dari trailer ke kendaraan operasional mereka yang sudah terparkir juga di lokasi.
"Pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka bahkan menggunakan mobil crane sehingga warga sekitar mengira proses pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang. Modus inilah yang membuat aksi para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan," kata Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, Sabtu (8/8/2026).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp135 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikande.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriansyah bersama Ipda Muhamad Arbiensyah segera menyelidiki hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari informasi pelaku, polisi mengamankan IS (44) selaku penadah barang curian besi ulir tersebut.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Senin (3/8) malam berhasil mengamankan empat pelaku pencurian beserta seorang penadah di lokasi yang berbeda," ujar Rudika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan pasal tentang
penadahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(aik/mea)




