jpnn.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, perlu terus diawasi publik.
Pengawasan publik menurutnya penting agar penyidikan kasus yang kini dilakukan Kejagung berjalan objektif dan tuntas.
BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
BACA JUGA: Ini Tampang Pembunuh Lansia di Pasuruan, Ternyata Masih Kerabat Korban
Yudi mengatakan pengawasan melalui diskusi, seminar, maupun forum publik dapat mendorong keterbukaan informasi sekaligus mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut menjadi terang.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
BACA JUGA: KPK Peringatkan Rudy Tanoe yang 3 Kali Mangkir terkait Korupsi Bansos PKH
Yudi juga menyoroti barang bukti penyidik berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah dan valuta asing serta sekitar 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan perkara tersebut.
"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," katanya.
Terkait pengajuan praperadilan oleh Febrie Adriansyah, Yudi mengatakan langkah tersebut merupakan hak yang dijamin hukum, namun menurutnya tidak menghalangi penyidik untuk terus melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara.
Dia berharap penyidik bekerja secara profesional dan objektif serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Bagi saya, kasus ini masih berkembang, apalagi baru proses penyidikan. Ini masih jauh dari cukup," ujar Yudi.
Febrie pada Jumat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan TPPU tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




