Grid.ID - Keterangan Doktif sebagai saksi di persidangan disebut menguntungkan Richard Lee. Doktif menanggapi ucapan yang dilontarkan Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafidz.
Doktif menyebut bahwa persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026) menguntungkan dirinya. Dimana Doktif merasa bisa membuktikan bahwa Pihak Richard Lee merupakan sosok manipulatif.
“Keuntungan juga buat Doktif, menunjukkan bahwa betapa manipulatifnya dia dan menolak rilis dari BPOM. Bahwa yang menyampaikan itu adalah BPOM. Ya,” ujar Doktif ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
“Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyampaikan adalah BPOM,” ujarnya.
Doktif juga menilai bahwa pertanyaan yang dilontarkan pihak Richard Lee terkesan asal. Pasalnya, pertanyaan tersebut tak semestinya diarahkan kepada Doktif.
“Memperlihatkan bahwa pertanyaan itu asal bunyi saja. Kenapa notaris itu nanya ke notaris? Doktif sebagai seorang komisaris, CEO, di atasan nggak ngurusin hal-hal seperti itu. Itu kerjaan sekretaris, kerjaan notaris,” terang Doktif.
“Jadi yang aturan ditanyakan ke Doktif tanyakan saja ke notaris. Ya. Dan OSS itu baru ada di atas tahun 2017, apalagi di kota Serang. Ya. Jadi lucu. Tadi penggiringan opini lagi, penggiringan opini lagi. Ya, seperti itu,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doktif menjadi salah satu saksi dalam persidangan Richard Lee. Doktif sendiri merupakan pihak yang melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Dalam sidang yang berjalan pada Kamis (6/8/2026), suasana cukup panas. Pihak Richard Lee mencecar Doktif dengan beberapa pertanyaan dan disebut sebagai sesuatu yang menguntungkan mereka di persidangan. (*)
Artikel Asli




