Anggota DPR Sebut Penyitaan Aset Perlu Diuji, Lex Specialist dalam RUU PA

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih tepat dikembangkan melalui konsep pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut, keberadaan mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, kata dia, harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

"Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945," ujar Gus Falah dalam keterangan pers.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengusulkan agar pengaturan mengenai mekanisme pengujian tersebut dimasukkan ke dalam hukum acara khusus dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, aturan tersebut dapat menjadi ketentuan yang bersifat lex specialist terhadap KUHAP baru, sehingga hal-hal yang belum diatur dalam KUHAP dapat mengikuti hukum acara yang diatur dalam undang-undang tersebut.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini," kata dia.

Meski demikian, ia menegaskan mekanisme pengujian tersebut tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan atau memperlambat proses penegakan hukum. Karena itu, syarat formil dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan secara ketat serta disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.

Selain itu, Gus Falah memandang pembentuk undang-undang juga perlu menentukan desain putusan dalam mekanisme tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah putusan nantinya bersifat final and binding atau masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung.

"Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung," kata dia.

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 8 Agustus 2026: Cerah Berawan Dominasi, Suhu Capai 35 Derajat Celsius
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung Utus Tim 9 Hadapi Dua Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polisi Tangkap Komplotan Bandit Pencuri Baterai Tower, Kerugian Capai Rp432 Juta
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan!
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.