Liputan6.com, Jakarta - Video-video lama kembali viral dan dikaitkan dengan isu kerusuhan Agustus. Polda Metro Jaya mengingatkan, konten lama yang diproduksi ulang dan disebarkan untuk memancing situasi seperti kerusuhan sebelumnya dapat menimbulkan keresahan hingga berujung pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah konten lama yang kembali disebarluaskan untuk membangkitkan situasi yang pernah terjadi.
Advertisement
“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang mereproduksi konten-konten lama sehingga lebih ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan informasi bohong maupun konten yang berpotensi memancing kerusuhan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks atau informasi-informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan,” ujarnya.
Iman menegaskan, penyebaran konten tersebut bukan hanya dapat membuat masyarakat panik, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.
“Sehingga nanti dapat berpotensi menjadi satu perbuatan pidana. Kami sampaikan sekali lagi, mari kita sama-sama hentikan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan sebagian dari 30 konten yang telah ditindak berkaitan dengan upaya menghubungkan kembali konten lama dengan isu yang berkembang menjelang Agustus.
“Yang 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus,” kata Iman.




