Komisi III Desak Pelaku Bunuh-Perkosa Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Maksimal

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan anak perempuan berusia enam tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel).

Soedeson menilai perbuatan tersangka MH alias P (37) sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta kepolisian, kejaksaan, hingga proses peradilan nantinya memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Menurut Tandra, tuntutan hukuman maksimal layak diberikan mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang tidak berdaya untuk melawan. Terlebih, tersangka disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan diduga berupaya menghilangkan jejak setelah melakukan perbuatannya.

"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tuturnya.

Apresiasi Polres Tapanuli

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut. Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus dalam waktu sekitar 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam galian sumur.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," katanya.

Selain kecepatan pengungkapan, Soedeson menilai ketelitian penyidik dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut berperan penting dalam mengungkap kasus tersebut.

Tersangka MH alias P (37) sebelumnya sempat berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur. Namun, alibi tersebut berhasil dibongkar penyidik melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti.

"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," tambahnya.

Dia menegaskan, apresiasi terhadap kinerja kepolisian harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Ia meminta tidak ada toleransi dalam proses hukum terhadap tersangka.

Soedeson menekankan bahwa hukuman maksimal penting diberikan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya sekaligus menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, Polres Tapsel telah menetapkan MH sebagai tersangka setelah diduga membuang jasad kerabat jauhnya yang berusia enam tahun ke dalam galian sumur.

Pelaku diduga menghabisi nyawa korban setelah panik usai melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebaya Adhikari Bawa Kisah Rawana dan Bundengan ke Panggung IFW 2026
• 25 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Kemenhut Padamkan Kebakaran Gunung Gede Pangrango, Seluruh Jalur Pendakian Ditutup hingga 11 Agustus
• 7 jam lalupantau.com
thumb
BGN Segera Coret Sekolah Swasta Elite dari Daftar Penerima MBG
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Kolaborasi dengan Danantara, BTN (BBTN) Perkuat Ekosistem Hunian Berkelanjutan
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Daftar Blunder Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.