Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Predikat ini diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kebudayaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Capaian tersebut merupakan bukti keberlanjutan tata kelola dan akuntabilitas keuangan Kementerian Kebudayaan berjalan baik. Raihan ini turut menegaskan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta didukung oleh efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengapresiasi Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi; Direktur Jenderal Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi; beserta jajaran tim pemeriksa BPK RI atas bimbingan, profesionalisme, serta pemeriksaan yang objektif dan independen.
"Capaian WTP ini merupakan sebuah prestasi monumental bagi kita semua. Setelah berdiri menjadi Kementerian Kebudayaan secara mandiri, kita membuktikan mampu menjaga tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah fondasi utama yang sangat penting dalam mendukung keberlanjutan berbagai program pemajuan kebudayaan nasional," ungkap Fadli dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Hal ini disampaikannya saat menerima LHP di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Adapun LHP diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, didampingi oleh Direktur Jenderal Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi mengapresiasi Kemenbud atas raihan opini WTP tersebut. Ia berharap keberhasilan ini dapat terus dipertahankan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Siap Tindaklanjuti Saran & Rekomendasi BPK
Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan, terdapat sejumlah aspek pembelajaran penting (lesson learned) sebagai komitmen Kemenbud dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel.
Adapun opini WTP merupakan cerminan upaya Kemenbud dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara melalui penguatan tata kelola, sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, BPK memberikan rekomendasi sebagai instrumen perbaikan untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa mendatang.
Fadli menegaskan Kemenbud akan terus menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi dari BPK RI guna semakin memperkuat tata kelola internal serta meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di masa mendatang.
Kemenbud juga akan mengoptimalisasi peran Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai early warning system. Kemudian, melaksanakan komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang efektif selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK diterima.
Melalui capaian ini, Kemenbud optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan publik dan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan di seluruh penjuru Indonesia.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Kebudayaan serta tim pemeriksa BPK RI.
(akd/ega)





