HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa proses penertiban aset negara di proyek PSDK PT Huali yang berlangsung pada 30–31 Juli 2026 telah dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan dan tahapan panjang, meskipun berbagai video dan kesaksian warga memperlihatkan tindakan aparat yang dianggap represif.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menjelaskan, seluruh tahapan penertiban telah melalui proses panjang dengan pendekatan persuasif dan humanis kepada para petani di Desa Loli yang terdampak.
“Kami selama ini melewati proses yang begitu panjang dengan berbagai tahapan. Kami bersama tim melakukan pendekatan persuasif dan pendekatan yang humanis, baik itu sebelum penertiban aset maupun pada saat penertiban tanggal 30–31 Juli 2026, karena kami melihat petani-petani kita di sana juga manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sebagaimana mestinya,” jelasnya saat konferensi pers di Warkop Kopitiam Makassar, Jumat (07/08/2026).
Namun demikian, narasi pemerintah tersebut bertolak belakang dengan sejumlah rekaman video dan foto yang beredar di ruang publik. Rekaman tersebut menunjukkan aparat keamanan bersama Satpol PP melakukan pengamanan yang dinilai represif dan keras terhadap warga.
“Apa yang beredar di media itu semuanya hanya framing, tim kami sempat ingin melakukan klarifikasi namun saya mengatakan saya bilang sudah, tidak usah ditanggapi karena bakalan seperti itu kembali,” pungkas Bupati Luwu Timur terkait isu tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Luwu Timur, Burhanuddin, menjelaskan bahwa penertiban dilanjutkan pada hari kedua dengan tindakan lebih tegas karena upaya pengosongan lokasi pada hari pertama belum berhasil sesuai target.
“Memang ini harus digerakkan, dikosongkan secepatnya karena kita sudah seharian kerja dari pagi sampai sore panas-panasan tapi tetap diterobos semua demi tugas tapi tidak ada penertiban yang betul-betul kosong. Maka dari itu dilanjutkan di hari kedua dengan lebih tegas karena nanti kan kita dianggap tidak kerja,” katanya dalam konferensi pers.
Pernyataan Burhanuddin ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara ketegasan dalam menjalankan tugas dan penghormatan terhadap hak-hak warga terdampak.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu reporter memberikan pesan khusus kepada Kasatpol PP Luwu Timur agar membedakan antara brutalitas aparat dan naluri warga dalam mempertahankan diri.
“Kalau negara yang melakukan kekerasan ke warga itu pelanggaran HAM, sedangkan kalau bapak yang melakukan kekerasan ke warga itu bukan pelanggaran HAM, itu kriminalisasi,” tutupnya menanggapi klarifikasi Burhanuddin. (*)





