Polisi menangkap pria berinisial AS (42) usai membawa kabur motor teman kencan sesama jenis inisial RN (19) usai open booking (BO) di sebuah hotel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut motor tersebut dijual dan hasilnya dipakai pelaku untuk bermain judi hingga membayar kos.
Dilansir detikSulsel, pelaku melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mencuri motor korban. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Jalan Letjen Hertasning Makassar, Jumat (7/8).
"Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang mem-back up Polres Kolaka di Kota Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Wawan menjelaskan, dugaan penggelapan motor itu terjadi di sebuah hotel Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sabtu (25/7). Pelaku awalnya saling berkenalan lewat aplikasi kencan hingga memutuskan bertemu di hotel tersebut.
"AS menerangkan bahwa dirinya dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang dikenalnya melalui aplikasi dengan tarif kencan Rp 200 ribu per malam," paparnya.
Setelah saling mengenal, pelaku hendak meminjam motor korban dengan alasan ke pasar. Belakangan, membawa kabur motor korban Rp 4,6 juta.
"Uang hasil dari menjual motor milik korban, ia gunakan untuk keperluan pribadi, membayar kos, makan dan bermain judi online," pungkas Wawan.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/dhn)





