Banyak perempuan pelaku usaha di Indonesia masih kesulitan mengakses kredit dari lembaga keuangan formal. Bukan karena usahanya tidak layak, tetapi karena belum memiliki riwayat kredit, agunan, atau dokumen penghasilan formal yang selama ini menjadi dasar penilaian kelayakan kredit.
Hambatan tersebut membuat banyak pelaku usaha perempuan belum dapat memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, meski memiliki bisnis yang produktif.
Kondisi itu mendorong pemanfaatan data alternatif sebagai pelengkap metode penilaian kredit konvensional. Data alternatif mencakup riwayat transaksi digital, penggunaan layanan telekomunikasi, hingga aktivitas perdagangan elektronik. Data-data ini pun dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai profil dan kapasitas finansial calon debitur.
Pendekatan ini dipandang berpotensi memperluas akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama bagi pengusaha perempuan yang belum memiliki riwayat kredit formal, sekaligus mendorong sistem pembiayaan yang lebih inklusif.
Isu tersebut menjadi sorotan bagi Women's World Banking (WWB). Lembaga tersebut menyoroti pentingnya alternative credit scoring sebagai salah satu cara mengatasi hambatan struktural dalam akses pembiayaan bagi perempuan.
Regional Head Southeast Asia Women's World Banking Angelique Timmer mengatakan, di berbagai negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, masih banyak perempuan yang memiliki usaha produktif, tetapi belum memiliki riwayat kredit yang memadai untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
Menurut Angelique, keberhasilan pemanfaatan sumber data alternatif bergantung pada kolaborasi regulator, industri jasa keuangan, penyedia teknologi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), dan mitra pembangunan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar inovasi di sektor keuangan dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.
Senada dengan itu, Director of Policy Southeast Asia Women's World Banking Vitasari Anggraeni mengatakan, pengembangan sistem pemeringkatan kredit harus dibangun dengan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan pengguna, terutama perempuan pelaku usaha.
"Untuk mendorong pemanfaatan data alternatif dan Pemeringkat Kredit Alternatif yang inklusif, Women's World Banking menggunakan pendekatan Women-Centered Design dengan memitigasi bias gender dalam penilaian kredit, sehingga pengusaha perempuan memperoleh akses pembiayaan," kata Vitasari.
Women's World Banking menilai peran perempuan dalam perekonomian Indonesia sangat besar dan masih memiliki potensi yang terus berkembang. Berdasarkan data Kementerian UMKM, lebih dari 64 persen UMKM di Indonesia dimiliki atau dikelola oleh perempuan. Namun, hampir tiga perempat pengusaha perempuan di segmen tersebut belum memiliki akses terhadap kredit formal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih ada hambatan struktural dalam sistem penilaian kredit yang selama ini bertumpu pada agunan, dokumen penghasilan formal, dan riwayat kredit konvensional.
Karena itu, data alternatif dinilai dapat melengkapi penilaian kelayakan kredit sehingga lebih banyak pengusaha perempuan memperoleh akses pembiayaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. Regulasi tersebut membuka ruang penilaian kelayakan kredit berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi dan perdagangan elektronik, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memiliki riwayat kredit formal.
Aturan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas Pemeringkat Kredit Alternatif sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi dan pelindungan data konsumen.
Per Juli 2026 telah ada delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif yang telah resmi terdaftar di OJK dan layanannya dimanfaatkan oleh berbagai lembaga jasa keuangan. Menurut Adi, hal tersebut menunjukkan semakin tingginya kepercayaan industri terhadap hasil pengolahan data alternatif.
"OJK telah mentransformasikan Pemeringkat Kredit Alternatif dari aktivitas yang sebelumnya berkembang melalui kerangka inovasi menjadi aktivitas yang memiliki standar kelembagaan dan tata kelola yang lebih matang serta pengawasan yang makin andal," ujar Adi.
Ke depan, Women's World Banking bersama penyelenggara layanan jasa keuangan dan perusahaan Pemeringkat Kredit Alternatif akan melakukan uji coba pemanfaatan data alternatif berbasis perilaku bagi pengusaha perempuan di segmen usaha ultramikro dan mikro. Pendekatan tersebut dapat menggunakan berbagai indikator, seperti penggunaan layanan telekomunikasi, riwayat transaksi digital, hingga partisipasi dalam program pemerintah.
"Alternative credit scoring bukan sekadar pendekatan baru dalam penilaian kredit, tetapi juga membuka peluang agar lebih banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan kondisi usahanya. Ketika aktivitas ekonomi mereka dapat dikenali oleh sistem keuangan, peluang mereka untuk tumbuh juga akan semakin besar," tutur Vitasari.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa perluasan akses pembiayaan memerlukan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari regulator sebagai penyedia kerangka kebijakan, lembaga pembiayaan yang menjangkau nasabah, hingga penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif yang mengolah data menjadi penilaian kredit.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pengusaha perempuan dapat dikenali oleh sistem keuangan formal dan memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.





