Pekanbaru: Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap hasil penyidikan sementara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat. Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke semak kering.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu, 8 Agustus 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
TNBTS Duga Kebakaran Hutan Gunung Bromo Dipicu Sisa Bara Perapian
"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," kata Eka.
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. ANTARA/HO-BPBD Sulteng
Dia mengungkapkan, kebakaran tersebut melanda sekitar lima hektare lahan yang berstatus kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Tim Reskrim Polres Indragiri Hulu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya mengamankan AF pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta sejumlah bibit pohon sawit. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dalam kasus kebakaran lahan tersebut.




