Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam menilai perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Dia menuturkan, keberhasilan penegakan hukum dalam perkara tersebut sangat bergantung pada adanya kemauan politik (political will) untuk mengusut kasus secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Kasus ini tidak berdiri sendiri. Karena itu perlu dibuka secara luas agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku," ujar Firdaus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Eks penyidik KPK: Kasus eks Jampidsus perlu terus diawasi publik
Firdaus mengatakan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel akan menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Di sisi lain apabila kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia berpendapat lembaga antirasuah itu memiliki kesempatan untuk menunjukkan independensi dan komitmennya dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik.
Kalau kasus eks Jampidsus tidak ditangani dengan baik, kata dia, publik bisa kehilangan harapan terhadap penegakan hukum.
"Karena itu, prosesnya harus dikawal secara ketat dan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Dia menilai publik sedang mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh atau "orang kuat" yang diduga berada di balik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Menurut Firdaus, perkara tersebut tidak berdiri sendiri karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan persoalan tata kelola yang perlu diusut secara menyeluruh.
Baca juga: Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat di Kejagung
Ia mengatakan bahwa munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan hal yang wajar.
Sebab, kata dia, masyarakat ingin mengetahui apakah terdapat aktor lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, ia menuturkan berbagai pertanyaan publik itu hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, dan berintegritas.
"Jangan ada pihak yang dilindungi dalam pengungkapan maupun pengembangan kasus ini," kata Firdaus.
Febrie pada Jumat (7/8) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan TPPU tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.
Baca juga: Kubu Febrie Adriansyah siapkan saksi dan ahli meringankan
Dia menuturkan, keberhasilan penegakan hukum dalam perkara tersebut sangat bergantung pada adanya kemauan politik (political will) untuk mengusut kasus secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Kasus ini tidak berdiri sendiri. Karena itu perlu dibuka secara luas agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku," ujar Firdaus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Eks penyidik KPK: Kasus eks Jampidsus perlu terus diawasi publik
Firdaus mengatakan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel akan menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Di sisi lain apabila kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia berpendapat lembaga antirasuah itu memiliki kesempatan untuk menunjukkan independensi dan komitmennya dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik.
Kalau kasus eks Jampidsus tidak ditangani dengan baik, kata dia, publik bisa kehilangan harapan terhadap penegakan hukum.
"Karena itu, prosesnya harus dikawal secara ketat dan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Dia menilai publik sedang mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh atau "orang kuat" yang diduga berada di balik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Menurut Firdaus, perkara tersebut tidak berdiri sendiri karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan persoalan tata kelola yang perlu diusut secara menyeluruh.
Baca juga: Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat di Kejagung
Ia mengatakan bahwa munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan hal yang wajar.
Sebab, kata dia, masyarakat ingin mengetahui apakah terdapat aktor lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, ia menuturkan berbagai pertanyaan publik itu hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, dan berintegritas.
"Jangan ada pihak yang dilindungi dalam pengungkapan maupun pengembangan kasus ini," kata Firdaus.
Febrie pada Jumat (7/8) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan TPPU tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.
Baca juga: Kubu Febrie Adriansyah siapkan saksi dan ahli meringankan





