jpnn.com, JAKARTA - Orang atau kelompok masyarakat yang tidak mampu bisa mendapat pendampingan hukum cuma-cuma di antaranya melalui bantuan hukum dan probono.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Tegal Dwi Hendra Saputra mengupas soal perbedaan probono dan bantuan hukum dalam PKPA Angkatan X DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-UPN Veteran Jakarta dengan memaparkan materi berjudul "Kewajiban Probono Bagi Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum di Era Milenial".
BACA JUGA: MA tak Beri Bantuan Hukum untuk Ketua-Waka PN Depok
Dwi mengungkapkan perbedaan mendasarnya yakni bantuan hukum dibiayai negara sedangkan probono tidak dibiayai negara.
"Probono tidak dibiayai negara dan murni inisiatif dari pengacara atau advokat," ujarnya.
BACA JUGA: Organisasi Advokat BINA Resmi Dideklarasikan, Dorong Penguatan Akses Bantuan Hukum
Labih lanjut Dwi menyampaikan, bantuan hukum diberikan oleh organisasi bantuan hukum (OBH). Nantinya OBH yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok masyarakat tidak mampu, mengajukan anggaran kepada negara.
"Probono adalah bantuan hukum cuma-cuma yang berasal dari moral atau prinsip advokat tanpa honorarium dari klien," ujarnya.
BACA JUGA: Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim, PSI Tidak Berikan Bantuan Hukum
Advokat wajib memberikan probono kepada orang atau kelompok masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana diatur sejumlah perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Selanjutnya, Permenkumham RI Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2015 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi.
Secara khusus bahwa advokat wajib memberikan probono diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UU Advokat, Pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia, dan Pasal 11 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.
"Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada orang atau kelompok masyarat bersifat universal atau berlaku bagi advokat di dunia," ujarnya.
Dwi menjelaskan layanan probono bagi advokat baik muda atau milenial merupakan bentuk tanggung jawab profesi (officium nobile) untuk mewujudkan keadilan sosial.
Di era modern ini, advokat tidak hanya memandang probono sebagai formalitas, tetapi sebagai sarana membangun rekam jejak, mengasah kompetensi, dan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas akses keadilan.
"Kalangan advokat sejatinya menjalankan profesi mulia dan terhormat alias officium nobile," ujarnya.
Dia menegaskan tanggung jawab luhur memberikan pembelaan tanpa pandang bulu atau diskriminasi sejatinya menjadi prinsip yang mesti dipegang setiap advokat.
Probono bagi advokat pun menjadi kewajiban yang mesti diberikan bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat miskin. Sayangnya, kewajiban probono bagi advokat belum berjalan optimal.
"Praktik bantuan hukum cuma-cuma bukan sekadar kewajiban profesi advokat, melainkan cara menjaga hati nurani dan idealisme," katanya.
Pemberian probono seharusnya tidak dipandang sebagai aktivitas sampingan atau hanya dilakukan pada awal karier advokat. Justru perlu dijalankan sepanjang perjalanan profesi hukum.
Dwi menegaskan, probono itu bukan hanya dilakukan di waktu senggang atau hanya di masa karier, awal karier saja, bukan. Tapi justru ini benar-benar sebagai sebuah opsi untuk dijadikan cita-cita.
"Pekerjaan probono justru harus dikerjakan itu sepanjang masa karier kita sebagai advokat," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asido Hutabarat: Advokat yang Beri Bantuan Hukum Gratis Pasti Diberkati
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




